TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil perusahaan peer-to-peer atau P2P lending alias penyedia pinjaman online (Pinjol), AdaKami, usai beredar kabar nasabahnya bunuh diri.
"Kami panggil hari ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi melalui pesan tertulis pada Tempo, Rabu, 20 September 2023.
Lebih lanjut, Friderica tidak menjawab soal imbauan ke konsumen dan perusahaan P2P lending lain. Sebab, OJK belum mengetahui duduk perkaranya seperti apa. "Kami akan klarifikasi dulu ya, karena versi berita beda-beda," tutur dia.
Adapun kasus nasabah AdaKami yang bunuh diri ramai dibicarakan di media sosial Twitter atau yang sekarang berganti nama menjadi X. AdaKami juga menjadi pencarian paling populer di X dari kemarin hingga hari ini.
Akun yang menceritakan kisah nasabah itu dari @rakyatvspin*** pada Ahad, 17 September 2023. Cuitan soal kisah nasabah tersebut sudah disukai 10,9 ribu pengguna lainnya dan dibagikan lebih dari 4,9 ribu kali.
"Di cerita ini, aku akan pakai inisial K (korban).
K meminjam uang di Adakami sebesar 9,4 juta dan harus mengembalikan 18 jutaan hampir 19 juta," tulis @rakyatvspin***.
Ketika K mengalami kesulitan membayar utangnya dan telat bayar, lanjut akun tersebut, mulailah terror DC (debt collector/penagih utang) Adakami berdatangan.
"Terroran pertama menyebabkan K dipecat dari kantornya. DC Adakami terus menerus menelpon ke kantor K yang akhirnya mengganggu kinerja operator telpon," ujar @rakyatvspin***.
Selanjutnya: K yang merupakan seorang pegawai honorer....