TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum atau POJK Tata Kelola. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan salah satu aspek penting dalam POJK Tata Kelola yakni mendorong penguatan kepengurusan bank dan memberikan koridor pengaturan lebih jelas ihwal perilaku dan kewenangan pemegang saham. Terutama saham pengendali terhadap bank.
"Melalui POJK ini, kami ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper," kata Dian melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 September 2023.
Tindakan tidak proper yang dimaksud, antara lain lain penerbitan kebijakan pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan atau melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Begitu pula dengan melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan bank dan/atau menyebabkan permasalahan pada bank.
Secara umum, Dian melanjutkan, substansi POJK Tata Kelola mengatur kewajiban bank menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek. Di antaranya, pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan.
Selain itu, POJK Tata Kelola mengatur soal audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi, rencana strategis Bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi anti fraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.
"Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk memastikan Bank menerapkan tata kelola yang baik, OJK dapat menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola tersebut secara efektif, proporsional, dan dissuasif," tutur Dian. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga komitmen dari semua pihak agar penerapan tata kelola benar-benar dipedomani dan dilaksanakan secara tepat dan konsisten oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
Dian juga menuturkan, penataan tata kelola yang baik menjadi faktor utama dalam menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas. Kemudian, memiliki daya saing dan daya tahan yang mampu memberi nilai tambah pada kinerja perekonomian.
Pihaknya pun berharap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan bank memahami benar kedudukan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Dengan begitu, penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan berjalan optimal.
"Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi,” kata Dian.
Pilihan Editor: Buntut Konflik Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Buat Peta Kebijakan Investasi