TEMPO.CO, Jakarta - Buntut terjadinya konflik di Pulau Rempang, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM meminta pemerintah membuat peta kebijakan investasi. ELSAM menyatakan hal itu sebagai cara ilustratif untuk mengidentifikasi berbagai fungsi, instrumen, dan pelaku yang mungkin relevan di sepanjang siklus hidup investasi proyek-proyek yang berlangsung.
"Perencanaan dan pengelolaan risiko HAM (hak asasi manusia) sejak dini akan membantu memastikan bahwa proyeksi keuangan, anggaran, dan timeline dirancang dengan tepat," tulis ELSAM dalam siaran pers pada Senin, 18 September 2023.
Peta yang dimaksud menyangkut berbagai kebijakan ihwal investasi. Termasuk pada penyusunan peraturan, perizinan dan negosiasi kontrak negara-investor. Serta penegakan hak investor serta fasilitasi, promosi, pembiayaan dan asuransi investasi.
Menurut ELSAM, pembuatan peta kebijakan investasi ini akan berkontribusi untuk mengelola ekspektasi pemerintah, investor dan individu warga negara yang mungkin terkena dampak investasi. Dengan demikian, realisasi investasi yang ada pada akhirnya dapat menerapkan prinsip dan standar HAM.
Di sisi lain, ELSAM menilai memang menjadi bagian dari kapasitas pemerintah untuk mengalibrasi berbagai kebijakan untuk menarik investasi asing dan melindungi investor. Kewenangan untuk mengatur mengacu pada kapasitas negara. Khususnya sebagai instrumen untuk mengartikulasikan komitmen spesifik di bidang perjanjian investasi.
Baca Juga:
Namun, ELSAM menegaskan kewenangan itu harus memperhatikan secara serius bidang-bidang sensitif secara nasional, seperti HAM, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pelindungan lingkungan, standar sosial dan ketenagakerjaan.
"Harus diperhatikan juga budaya dari masyarakat adat yang keberadaannya masih dapat ditemui saat ini, selain isu keamanan dan ketertiban," tulis ELSAM.
ELSAM pun menjelaskan, dalam perspektif hukum investasi internasional, pemerintah sebagai pelaksana kedaulatan memiliki wewenang untuk mengatur, sebagai instrumentasi dari pelindungan kepada hak-hak investor.
Selanjutnya: Namun perlindungan HAM harus tetap menjadi...