TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI Sunarso mengatakan kebijakan hapus tagih kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak akan berdampak pada kinerja BRI. Sebab, BRI memang sudah tidak menagih nasabah yang gagal bayar.
"Kalau memang tidak bisa dibayar, ya tidak akan kami tagih. Mending kami cari nasabah baru," ujar Sunarso dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Sunarso menuturkan, selama ini BRI sudah melakukan hapus buku bagi kreditur yang gagal bayar. Kreditur itu pun tidak mendapat kesempatan untuk mendapat kredit baru. Kebijakan hapus buku ini, menurut dia, sudah dilakukan bank-bank lain terutama himpunan bank negara. Hanya saja, perbankan belum berani menghapus tagih atau memutihkan nama kreditur yang gagal bayar.
Adapun soal kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM ini masuk dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK. Sunarso berujar, hapus tagih ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada nasabah yang kreditnya macet agar bisa mendapat kredit lagi karena namanya diputihkan.
"Yang paling dikhawatirkan adalah timbulnya moral hazard. Untuk itu, sekarang pun faktanya masih disusun kriteria nassabah yang boleh dihapus tagih," ungkap Sunarso.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
Teten mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi suah memberikan sinyal persetujuan penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional dan meminta pemutihan segera dilakukan. Hal itu lantaran tidak ada kebijakan fiskal lain yang diperlukan.
Menurut Teten penghapusan kredit macet UMKM menjadi jawaban atas penyaluran kredit perbankan, termasuk UMKM, yang melambat sejak kuartal IV 2022.
"Harusnya satu sampai dua bulan, (PP) sudah selesai," kata Teten di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Luhut Sebut RI Salah Satu Negara Terbaik Tangani Polusi dan Sampah: Kita Akan Ambil Langkah Terpadu