TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menaikkan insentif likuiditas kepada bank penyalur kredit atau pembiayaan dengan besaran maksimal 4 persen dari sebelumnya 2,8 persen dan berlaku mulai 1 Oktober 2023.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan.
“Penguatan stimulus dilakukan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan berlaku sejak 1 Oktober 2023,” kata Perry dalam konferensi pers Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan Juli 2023 di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
Penajaman insentif likuiditas menyasar kepada bank penyalur kredit atau pembiayaan di sektor hilirisasi mineral dan batu bara (minerba) serta nonminerba, termasuk pertanian, peternakan dan perikanan.
Selain itu, juga termasuk sektor perumahan; pariwisata; usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kredit usaha rakyat (KUR) dan ultra mikro (UMi); serta ekonomi keuangan hijau.
Secara rinci, insentif terdiri atas insentif untuk penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan oleh BI dengan nilai paling besar 2 persen, meningkat dari sebelumnya 1,5 persen.
Selanjutnya: Kemudian, insentif kepada bank....