- Penerimaan Pajak Tidak Setinggi 2022, Sri Mulyani: Perlu Kewaspadaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan penerimaan pajak semester I 2023 dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Menurut dia, penerimaan pajak masih mampu tumbuh, meskipun besarannya tidak setinggi tahun sebelumnya.
Menurut Sri Mulyani, realisasi penerimaan pajak hingga Juni 2023 sebesar Rp 970,2 triliun. Nilai tersebut 56,5 persen dari target anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2023 yang angkanya Rp 1.718 triliun. Sementara itu, pertumbuhannya baru 9,9 persen atau anjlok dibandingkan pertumbuhan Juni 2022 sebesar 58,2 persen.
"Ini yang kami baca sebagai sebuah pencapaian, namun juga perlunya kewaspadaan," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
Lebih jauh, bendahara negara merinci, setidaknya ada tiga jenis pajak yang masih mampu tumbuh. Di antaranya Pajak Penghasilan atau PPh Badan yang terkumpul Rp 263,7 triliun atau tumbuh 26,2 persen dari periode sebelumnya Rp 209 triliun yang saat itu tumbuh 133,7 persen.
Kemudian, ada Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dalam negeri sebesar Rp 217 triliun atau tumbuh 23,5 persen dari semester I 2022 nilainya Rp 175,6 triliun atau tumbuh 39,3 persen. Selanjutnya PPh 21 terkumpul Rp 107,7 triliun atau tumbuh 18,3 persen dari Rp 91 triliun pada semester I 2022 tumbuh 19,3 persen.
Sedangkan jenis penerimaan pajak yang turun yakni PPN impor sebesar minus 0,4 persen menjadi Rp 123,7 triliun. Angka tersebut lebih kecil dari realisasi semester I 2022 Rp 124,2 triliun atau tumbuh 44,7 persen. Lalu, PPh Final turun 47 persen menjadi Rp 57,1 triliun dari Rp 107,8 triliun pada periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 90,8 persen.
"PPN impor itu yang kita waspadai karena pelemahan perdagangan internasional, terlihat PPN Impor terkontraksi 0,4 persen,” ucap Sri Mulyani.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
- QRIS Kena Biaya Tambahan, Apindo: Biaya Tambah Pasti Berimpact
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo buka suara perihal Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS yang kini dikenai biaya tambahan.
"Semua yang tambah, biaya tambah, ya pasti akan ber-impact," kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
Tetapi, dia menilai terkadang aturan pemerintah seperti itu harus dimengerti. Oleh sebab itu, Apindo banyak berkoordinasi untuk kemungkinan-kemungkinannya seperti apa akibat kebijakan tersebut.
"Sebenarnya dengan kondisi sekarang, kita nggak perlu added cost-added cost lagi karena biaya ekonomi itu akan menyulitkan," ujar Shinta.
Dinukil dari Twitter resmi Bank Indonesia, merchant discount rate (MDR) untuk transaksi QRIS bagi merchant usaha mikro naik 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen. Kebijakan itu resmi berlaku per 1 Juli 2023.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Pertamina Temukan Banyak Restoran Gunakan ...