TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo buka suara perihal Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS yang kini dikenai biaya tambahan.
"Semua yang tambah, biaya tambah, ya pasti akan ber-impact," kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
Tetapi, dia menilai terkadang aturan pemerintah seperti itu harus dimengerti. Oleh sebab itu, Apindo banyak berkoordinasi untuk kemungkinan-kemungkinannya seperti apa akibat kebijakan tersebut.
"Sebenarnya dengan kondisi sekarang, kita nggak perlu added cost-added cost lagi karena biaya ekonomi itu akan menyulitkan," ujar Shinta.
Dinukil dari Twitter resmi Bank Indonesia, merchant discount rate (MDR) untuk transaksi QRIS bagi merchant usaha mikro naik 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen. Kebijakan itu resmi berlaku per 1 Juli 2023.
"Keputusan BI dengan kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kpd pedagang dan pengguna, serta menjaga sustainability penyelenggaraan layanan QRIS oleh industri," tulis Bank Indonesia melalui akun @bank_indonesia, Kamis, 6 Juli 2023.
Lebih lanjut, Bank Indonesia mencatat penggunaan QRIS semakin meluas sejalan dengan pengembangan fitur, baik skala domestik maupun mancanegara. Hingga Mei 2023, jumlah pengguna QRIS tercatat sebanyak 35,80 juta, merchant pengguna QRIS 26,1 juta, dan total volume transaksi 744 juta.
Pilihan Editor: Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Satgas TPPU Ungkap 36 Pihak Sudah Dimintai Penjelasan