TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU mengungkapkan 36 pihak telah dimintai penjelasan atas transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun. Transaksi ini merupakan bagian dari transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan Satgas telah mendiskusikan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) perihal transaksi mencurigakan Rp 189 triliun itu. Atas hal itu, dia mengungkapkan ada beberapa kegiatan yang telah dilakukan Ditjen Bea Cukai.
"Di antaranya adalah meminta penjelasan 36 pihak dan sudah mendatangi 4 kota," ujar Sugeng dalam konferensi pers di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
Dia mengaku sudah mendapat penjelasan kota-kota mana saja yang sudah didatangi Ditjen Bea Cukai. Namun, dia tak membeberkannya lebih lanjut.
"Tadi kami mendiskusikan dengan satu kesimpulan di antaranya adalah akan dilakukan rapat lanjutan dengan mengundang aparat penegak hukum lainnya," ungkap Sugeng.
Hal tersebut untuk memastikan selain ada dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang Kepabean yang saat ini masih terus berproses, juga apakah ada potensi tindak pidana lainnya.
"Jadi tindak pidana lainnya itu tentu kita bisa melihat, apakah ada tindak pidana yang terkait dengan illegal mining atau tindak pidana asal lainnya," beber dia.
Sebelumnya diberitakan, transaksi mencurigakan Rp 189 triliun itu merupakan bagian dari temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan sebagaimana laporan PPATK sejak 2009 hingga 2023.
Ihwal temuan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD pada Mei lalu membentuk Satgas TPPU.
Adapun transaksi Rp 189 triliun itu disampaikan Mahfud MD pada saat rapat dengan Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 lalu. Transaksi tersebut terkait ekspor emas yang melibatkan salah satu perusahaan swasta.
Kementerian Keuangan sebenarnya telah melakukan langkah hukum pada periode 2016 hingga 2017. Namun, putusan majelis hakim sampai tingkat Peninjauan Kembali pada 2019 memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: IHSG Bertahan di Zona Hijau, Ditutup di Level 6.731.0