TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan atau DJKN Kemenkeu menyebut telah menyelesaikan 486 BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara) milik debitur. Para debitur itu mendapatkan keringanan utang melalui Crash Program.
Direktur Barang Milik Negara DJKN Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, mengatakan jumlah tersebut baru sekitar 25 persen dari target keseluruhan tahun ini.
"Target 2023 1.600 (BKPN). Tapi kita kalau bisa sampai dua kali lipat. Kami yakin di semester dua akan ngegas," tutur Encep, sapaan dia, dalam media briefing di Gedung DJKN, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
Lebih jauh dia menjelaskan, debitur mahasiswa biasanya memiliki 1 BKPN per orang. Sedangkan perusahaan bisa memiliki beberapa BKPN atau lebih dari dua.
"Kami punya laporan yang biasanya Januari baru selesai karena UU APBN baru selesai. Jadi awal slow dulu, panasnya belakangan," kata Encep,
Dia pun mengaku tidak khawatir dengan pencapaian tersebut. Sebab, polanya memang biasanya seperti itu.
Dinukil dari siaran pers, pada 2023 debitur yang masuk kategori program keringanan utang adalah piutang instansi pemerintah pusat atau daerah dengan kriteria penanggung utang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp 2 miliar.
Debitur dengan kriteria itu bisa mengajukan keringanan utang bila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai 31 Desember 2022.
Debitur tersebut juga bisa mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan tidak mampu dari aparat atau dinas terkait.
Pengajuan permohonan keringanan utang itu bisa diterima oleh KPKNL paling lambat 15 Desember 2023. Selain penanggung utang, pengajuan keringanan utang juga dapat dilakukan oleh penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga.
Sama dengan tahun sebelumnya, seluruh debitur nantinya akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos atau biaya lainnya. Sementara untuk utang pokok, keringanan utang yang didapat debitur beragam, sesuai dukungan barang jaminan dan waktu pelunasan.
Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah atau bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.
Selain keringanan utang, debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai Juni 2023.
Jika melakukan pelunasan pada periode Juli hingga September 2023 mendapat tambahan keringanan utang sebesar 30 persen dari sisa utang pokok setelah diberi keringanan, dan 20 persen bila melakukan pelunasan pada Oktober hingga 20 Desember 2023.
Khusus piutang rumah sakit, SPP Mahasiswa universitas, dan piutang hingga Rp 8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, akan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.
Pilihan Editor: Jokowi Minta Pembangunan Smelter Amman Mineral Industri Sesuai Target