TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kominfo.
Pelaksana Tugas Menkominfo Mahfud MD dan Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait keinginan Johnny menjadi JC tersebut. Lantas, seperti apa respons mereka? Berikut pernyataan Mahfud MD, Kejagung dan pengacara Johnny yang dihimpun Tempo.
Mahfud: Itu proses hukum
Mahfud mempersilakan jika Johnny ingin menjadi JC. Menurut Mahfud, itu merupakan proses hukum dan tak perlu persetujuan dari pihaknya.
"Tidak perlu persetujuan kami. Itu proses hukum," kata Mahfud, seperti dikutip Tempo, Selasa, 13 Juni 2023. "Jadi, mau menjadi JC atau apa, ada proses dan syarat-syarat sendiri. Itu pasti dipertimbangkan Kejaksaan."
Kejagung: Silakan ajukan ke JPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyarankan agar Plate segera mengajukan permohonan menjadi JC secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Silakan saja diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," kata Ketut saat dikonfirmasi soal keinginan Johnny Plate tersebut, Selasa, 13 Juni 2023.
Pengacara Johnny: Bersedia jadi JC
Pengacara Johnny, Achmad Cholidin, sebelumnya mengatakan kliennya akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi itu.
“Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC,” kata Achmad, seperti dikutip Tempo, Senin, 12 Juni 2023. Dia mengatakan setiap tersangka pasti menginginkan status JC.
Menurut Achmad, Johnny juga memiliki hak yang sama untuk mengajukan status itu. Dia mengatakan kliennya siap membantu penyidik untuk mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya. "Siapapun tidak akan menolak (JC) karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau," kata dia.
Selanjutnya: Cholidin mengatakan sejak awal…