TEMPO.CO, MAGELANG - Bank Indonesia (BI) menilai, pengenaan tarif merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk pengguna QRIS tidak berpengaruh pada target transaksi pembayaran digital. Sebagai informasi, penerapan MDR 0,3 persen sudah berlaku di Indonesia sejak 1 Juli 202.
"Pengenaan MDR untuk QRIS yang mulai berlaku pada 1 Juli 2023 merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons pertumbuhan ekonomi yang sudah kembali pulih pasca pandemi Covid-19," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono saat ditemui usai acara Angrkingan Digital, Sabtu 8 Juli 2023.
Menurut Doni, penyesuaian tarif tersebut bertujuan mengganti investasi maupun biaya operasional yang telah dikeluarkan penyelenggara transaksi QRIS.
"Saat masa pandemi sekitar 2019, Indonesia butuh suatu pole sign, semua UMKM terdampak. Jadi bukan awalnya tidak mengenakan kemudian mengenakan, tapi memang harga yang harus dibayar untuk membiayai operasional dan investasi pengembangan sistem pembayaran tersebut," ujarnya.
Terlebih, menurut Doni, saat pandemi Covid-19, semua instrumen sistem pembayaran diberikan kemudahan.
"Tidak hanya MDR QRIS yang ditiadakan, tetapi juga kartu kredit bunganya diturunkan. Sekarang sudah pulih, sudah waktunya mengenakan, hanya 0,3 persen kecil sekali. Sudah diteliti pricing tidak pengaruh ke UMKM," ujarnya.
Perkembangan penggunaan QRIS di Jawa Tengah meningkat