4. Pajak Natura Berlaku per 1 Juli 2023, Kemenkeu: Sudah Sangat Memperhatikan Nilai Kepantasan
Pajak natura yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2023 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Beleid itu mengatur tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dengan adanya beleid itu, pemberi natura dan/atau kini kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai sejak awal Juli 2023. Kementerian Keuangan menyebutkan aturan itu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menyatakan penerapan pajak natura sudah sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.
Simak lebih jauh tentang pajak natura di sini.
5. Sederet Temuan OJK soal Kredit Macet Pinjol: Uang Dipakai untuk Nonton Konser, Beli HP dan..
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pembiayaan pinjaman online atau pinjol yang belum dibayar debitur di Tanah Air mencapai Rp 51,46 triliun per Mei 2023. Hal ini seiring dari terus meningkatnya pemanfaatan layanan Financial Technology (Fintech) Peer-to-Peer (P2P) Lending oleh masyarakat.
Lantas, untuk apa saja uang yang dipinjam dari pinjol selama ini?
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan 2,3 juta pemilik rekening di DKI Jakarta berutang ke pinjol senilai Rp 10,5 triliun.
Simak lebih jauh tentang pinjol di sini.