TEMPO.CO, Jakarta - Pajak natura yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2023 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Beleid itu mengatur tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dengan adanya beleid itu, pemberi natura dan/atau kini kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai sejak awal Juli 2023. Kementerian Keuangan menyebutkan aturan itu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menyatakan penerapan pajak natura sudah sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.
"Sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh," kata Dwi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Adapun batasan nilai itu sudah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan/OECD), Survei Standar Biaya Hidup (Badan Pusat Statistik), Standar Biaya Masukan (Standar Biaya Umum Kemenkeu), Sport Development Index (Kementerian Pemuda dan Olahraga), dan tolak ukur beberapa negara.
Lebih jauh Dwi menjelaskan, jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Berikut rinciannya:
1. Makanan atau minuman
Fasilitas makanan dan minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai akan dikecualikan dari objek PPh. Sementara kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan atau minum) yang dikecualikan dari objek PPh adalah yang maksimal nilainya Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (pilih yang lebih tinggi).
2. Keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja
Fasilitas meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi akan dikecualikan dari pajak tanpa batasan nilai.
3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai
Fasilitas sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga, juga dikecualikan tanpa batasan nilai.
Selanjutnya: 4. Bingkisan hari raya...