Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Natura Berlaku per 1 Juli 2023, Kemenkeu: Sudah Sangat Memperhatikan Nilai Kepantasan

image-gnews
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak natura yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2023 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Beleid itu mengatur tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Dengan adanya beleid itu, pemberi natura dan/atau kini kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai sejak awal Juli 2023. Kementerian Keuangan menyebutkan aturan itu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menyatakan penerapan pajak natura sudah sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.

"Sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh," kata Dwi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

Adapun batasan nilai itu sudah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan/OECD), Survei Standar Biaya Hidup (Badan Pusat Statistik), Standar Biaya Masukan (Standar Biaya Umum Kemenkeu), Sport Development Index (Kementerian Pemuda dan Olahraga), dan tolak ukur beberapa negara.

Lebih jauh Dwi menjelaskan, jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Berikut rinciannya:

1. Makanan atau minuman

Fasilitas makanan dan minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai akan dikecualikan dari objek PPh. Sementara kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan atau minum) yang dikecualikan dari objek PPh adalah yang maksimal nilainya Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (pilih yang lebih tinggi).

2. Keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja

Fasilitas meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi akan dikecualikan dari pajak tanpa batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai 

Fasilitas sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga, juga dikecualikan tanpa batasan nilai.

Selanjutnya: 4. Bingkisan hari raya...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vietnam Penjarakan Aktivis Lingkungan selama Tiga Tahun, Dituduh Penipuan Pajak

7 jam lalu

Hoang Thi Minh Hong. WorldBank
Vietnam Penjarakan Aktivis Lingkungan selama Tiga Tahun, Dituduh Penipuan Pajak

Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada aktivis lingkungan terkemuka Hoang Thi Minh Hong atas tuduhan penipuan pajak.


Begini Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

1 hari lalu

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sebagai pedoman dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Foto: Canva
Begini Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sebagai pedoman dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).


Spanyol Tuduh Penyanyi Shakira Tak Bayar Pajak Rp108 Miliar, Kasus Kedua

2 hari lalu

Shakira tampil di MTV Video Music Awards 2023, Selasa, 12 September 2023. (Twitter/@vmas)
Spanyol Tuduh Penyanyi Shakira Tak Bayar Pajak Rp108 Miliar, Kasus Kedua

Jaksa Spanyol telah mengajukan tuntutan pajak kedua terhadap penyanyi Kolombia Shakira, dengan tuduhan ia menipu negara sebesar Rp108 miliar.


Shakira Kembali Didakwa Lakukan Penggelapan Pajak di Spanyol Senilai Jutaan Dolar

2 hari lalu

Shakira. Foto: Instagram/@shakira
Shakira Kembali Didakwa Lakukan Penggelapan Pajak di Spanyol Senilai Jutaan Dolar

Shakira dituntut jaksa atas dugaan tidak membayar pajak penghasilan sebesar 7,1 juta dolar AS pada 2018 silam.


Bursa Karbon Sudah Diresmikan, Sampai Mana Progres Aturan Penerapan Pajak Karbon?

2 hari lalu

Ilustrasi pajak karbon. Shutterstock
Bursa Karbon Sudah Diresmikan, Sampai Mana Progres Aturan Penerapan Pajak Karbon?

Kemenkeu masih mematangkan regulasi mengenai pajak karbon, seiring dengan peluncuran Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon.


Strategi Anggaran Mewujudkan SDM Sehat dan Produktif

2 hari lalu

Strategi Anggaran Mewujudkan SDM Sehat dan Produktif

Pemerintah memberikan prioritas kepada pembangunan sumber daya manusia dan kesehatan. Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan pada 2024 sebesar Rp 187,5 triliun.


Universitas Indonesia Dorong Digitalisasi Sistem Pajak

2 hari lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Universitas Indonesia Dorong Digitalisasi Sistem Pajak

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mendorong pemerintah meningkatkan sistem administrasi pajak dengan memperkuat digitalisasi.


Kejar Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,9 Triliun pada 2024, Ini 5 Strategi Kemenkeu

2 hari lalu

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa bersama narasumber lain saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023). ANTARA/Imamatul Silfia
Kejar Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,9 Triliun pada 2024, Ini 5 Strategi Kemenkeu

Kementerian Keuangan menyiapkan lima strategi dalam memperkuat penerimaan perpajakan pada 2024. Apa saja strategi yang dijalankan?


Permudah Pelaporan Pajak, Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

2 hari lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Permudah Pelaporan Pajak, Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

Kemenkeu sedang mengembangkan sistem pelaporan keuangan satu pintu atau Financial Reporting Single Window.


Lima Strategi Kemenkeu agar Mencapai Target Penerimaan Perpajakan Tahun Depan

3 hari lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Lima Strategi Kemenkeu agar Mencapai Target Penerimaan Perpajakan Tahun Depan

Kemenkeu mengatakan kebijakan perpajakan pada 2024 diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi .