4. Bingkisan hari raya
Jenis natura lainnya yang dikecualikan dari PPh yaitu bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai. Lalu, bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut yang dikecualikan dari PPh adalah yang nilainya maksimal Rp 3 juta per tahun. Begitu pula dengan peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
5. Fasilitas pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja
Sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya, juga dibebaskan dari objek PPh tanpa batasan nilai. Sedangkan fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif tak terkenal pajak jika maksimal milainya Rp 1,5 juta per tahun.
6. Fasilitas tempat tinggal
Kemenkeu juga mengatur fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) juga dibebaskan dari objek PPh natura tanpa batasan nilai. Sedangkan tempat tinggal nonkomunal (sewa apartemen atau rumah) dibebaskan pajak bila nilai maksimalnya Rp 2 juta per bulan.
7. Fasilitas kendaraan karyawan
Pengecualian pun ditujukan untuk fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai atau penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.
8. Fasilitas iuran dana pensiun pegawai
Begitu juga untuk fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai, serta fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan, turut dikecualikan dari pengenaan pajak natura.
Adapun pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya. Sedangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima atau karyawan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.
Dengan begitu, penerbitan peraturan yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani Indrawati ini sekaligus mencabut PMK Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
ANTARA
Pilihan Editor: Seluk-beluk Satgas Pajak untuk Crazy Rich: Latar Belakang Pembentukan, Tugas hingga Respons Pengusaha