TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak grup dan high wealth individual (HWI) di Indonesia. Adapun salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menerbitkan regulasi dan membentuk satuan tugas (satgas) atau task force crazy rich agar lebih mudah melakukan pemungutan pajak.
Melansir dari situs BPPK Kemenkeu, HWI di Indonesia dikenal juga nama Wajib Pajak Orang Kaya yang memberikan perhatian khusus kepada orang kaya dan individu yang berpenghasilan tinggi. Dalam istilah saat ini, orang yang memiliki penghasilan tinggi dan super kaya kerap disebut sebagai Crazy Rich. Oleh karena itu, tak heran jika nama satuan tugas yang dibentuk oleh Ditjen Pajak untuk mengawasi pelaporan pajak orang kaya adalah Satgas Crazy Rich.
Lantas, apa latar belakang pembentukan Satgas Pajak untuk Crazy Rich, apa saja tugasnya, dan bagaimana tanggapan dari kalangan pengusaha? Simak rangkuman informasinya berikut ini.
Latar Belakang Pembentukan Satgas Crazy Rich
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan akan membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan pengawasan kepada wajib pajak grup dan HWI. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2023 yang dapat disaksikan melalui kanal YouTube Kemenkeu RI, pada Senin, 26 Juni 2023.
“Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup,” ucap Suryo di akun YouTube Kemenkeu RI, Senin, 3 Juli 2023..
Tugas Satgas Crazy Rich
Suryo menjelaskan bila pembentukan satgas ini adalah bagian dari program kerja komite kepatuhan yang akan dimulai pada 2023 ini. ke depannya, Ditjen Pajak juga akan menjadikan komite kepatuhan ini sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum.
“Sekaligus juga melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah sudah melakukan perubahan dalam lapisan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang telah berlaku sejak 1 Januari 2023. Kini, pemerintah telah menerapkan tarif PPh paling tinggi sebesar 35 persen. Diprediksi, setidaknya 1.119 wajib pajak akan merasakan dampak penambahan lapisan tarif ini.
Selanjutnya: Angka 1.119 wajib pajak adalah mereka yang...