TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyebut ada ratusan apartemen di ibu kota yang belum memiliki sertifikat. Hal itu pun berdampak pada absennya pendapatan asli daerah (PAD) yang mestinya masuk pemprov DKI Jakarta.
"Karena sebelumnya memang, apabila ada dalam satu hamparan terdiri dari 8 tower, satu tower sudah jadi tapi belum dikeluarkan sertifikat hak milik satuan rumah susun," kata Hadi dalam acara media gathering di Oakdoow Suites La Maison Jakarta pada Kamis malam, 22 Juni 2023.
Oleh karena itu, Hadi meminta Pj Gubernur DKI segera mengubah aturan tersebut. Sehingga ketika satu tower apartemen sudah jadi, sertifikat hak milik satu rumah susun bisa keluar. "Supaya Jakarta juga mendapatkan PAD segera," ujarnya.
Lebih lanjut Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan permasalahan kemarin salah satunya disebabkan karena para pengembang belum membuat pertelaan atau perincian. Walhasil, kementeriannya tidak bisa mengeluarkan sertifikat.
Padahal, jika satu kawasan apartemen memiliki empat tower dan baru selesai satu dengan pertelaan yang sudah selesai, Kementerian ATR/BPN kini sudah bisa mengeluarkan sertikat.
"Contohnya ada satu kawasan, dibangun 3 tower. Baru dibangun satu, itu bisa dikeluarkan sertifikatnya karena pertelaannya sudah dibuat untuk 3 tower," kata Suyus.
Pilihan editor: Bank Tanah BPN Bisa untuk Bangun Masjid dan Gereja, Apa Lagi Manfaatnya?