"Mudah-mudahan kami dapat terus berkomunikasi, bersilaturahmi mencari solusi terbaik. Harapannya ini adalah solusi win-win yang memenangkan semua pihak," ujar Yustinus Prastowo.
Lebih jauh, Yustinus Prastowo mengatakan tagihan Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Nusapahala Persada (CMNP) tidak terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Itu clear dan mudah-mudahan dipahami. Jadi tidak perlu dipersoalkan, diperdebatkan lagi, sudah kami klarifikasi ke Pak Jusuf," tutur dia.
Sebelumnya, tagih-menagih antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu sempat menjadi perhatian publik. Utang yang ditagih Jusuf Hamka berhubungan dengan deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama). Yama lantas dilikuidasi pemerintah ketika krisis moneter 1998.
Namun, Bank Yama dan CMNP yang dimiliki Siti Hardiyanti Rukmana sehingga ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah. Sebab, ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama.
Dengan begitu, permohonan pengembalian CMNP ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
Dinukil dari Antara, sengketa itu lalu masuk dalam gugatan di Mahkamah Agung pada 2015. Hasilnya, Jusuf Hamka memenangkan gugatan tersebut dan pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Selanjutnya: Namun, Jusuf Hamka mengatakan pemerintah belum...