TEMPO.CO, Jakarta - Bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang Rp 800 miliar ke pemerintah. Utang tersebut terkait deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama). Bank Yama gagal mengembalikan deposito tersebut saat krisis moneter 1998.
Berikut fakta-fakta ramai Jusuf Hamka tagih utang ke pemerintah.
1. Asal-Muasal Utang
Untuk diketahui, saat krisis moneter 1998, pemerintah melikuidasi Bank Yama melalui program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dengan dilikuidasinya Bank Yama, tanggung jawab pengembalian deposito sebesar Rp 78 miliar seharusnya dilimpahkan kepada pemerintah.
Namun, CMNP tak mendapatkan jaminan penggantian deposito. Lantaran status CMNP dan Bank Yama adalah afiliasi. Keduanya milik Siti Hardiyanti Rukmana atau dikenal Mbak Tutut.
2. CMNP gugat pemerintah
Pada 2004, pihak CMNP mengajukan gugatan. Mahkamah Agung memutuskan pemerintah sebagai pihak bersalah pada 2010. Pemerintah juga diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan. Besarannya mencapai Rp 78.843.577.534,20 plus bunga.
3. Pemerintah diduga abaikan putusan pengadilan
Namun lima tahun berselang, pemerintah tak juga melaksanakan isi putusan tersebut. Pada 2015, CMNP kembali mengajukan permohonan teguran atau peringatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas permohonan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jaksel kemudian menegur kepada Pemerintah agar melaksanakan isi putusan pada 2010. Saat itu CMNP menagih pembayaran kepada Kemenkeu menjadi sebesar Rp 389,86 miliar.
4. Tiga tahun menunggu tanpa hasil, Jusuf Hamka buka suara
Namun, hingga kini atau 25 tahun sejak Bank Yama di likuidasi, kata Jusuf Hamka, pemerintah belum membayar utang tersebut. Jumlahnya membengkak jadi Rp 800 miliar. Dia mengklaim, telah bersurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu pada 2019 hingga 2020. Namun, DJKN selalu mengatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam. Jusuf Hamka lantas bersuara untuk menagih utang pemerintah lantaran proses verifikasi sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil.
5. Pemerintah tagih balik utang Jusuf Hamka
Saat dilakukan penagihan, Kemenkeu justru menagih balik utang CMNP kepada Pemerintah. Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, utang yang dimaksud Kemenkeu adalah utang tiga perusahaan yang terafiliasi dengan CMNP atau Citra Group. Utang itu terkait BLBI. “Mereka punya utang ke bank yang dulu diselamatkan pemerintah,” kata Prastowo, melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2023.
6. Kemenkeu ungkit lagi soal afiliasi
Meski sudah diputus oleh pengadilan pada 2010, baru-baru ini Kemenkeu kembali mengungkit alasan pemerintah tak kunjung membayar utang kepada Jusuf Hamka.
Menurutnya, ini lantaran CMNP dan Bank Yama merupakan afiliasi. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana,” kata Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo.
7. Jusuf Hamka bantah punya utang kepada negara
Jusuf Hamka menanggapi pernyataan Kemenkeu yang menagih balik utang CMNP. Menurut dia, perusahaannya itu tidak memiliki utang ke pemerintah terkait BLBI. “Kalau saya terbukti sebagai obligor, tangkap saja saya. Saya ganti 100 kali kalau saya punya utang,” kata Jusuf ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 12 Juni 2023.
8. Klarifikasi Kemenkeu
Belakangan pihak Kemenkeu mengklarifikasi pernyataan mereka ihwal CMNP berutang kepada pemerintah. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban memastikan perusahaan milik Jusuf Hamka tidak terkait dengan BLBI. Adapun Grup Citra yang dimaksud Rio adalah perusahaan milik Siti Hardianti Rukmana atau Tutut bernama PT Citra Lamtoro Gung Persada.
“Gini kalian musti ngerti, di waktu saya bilang grup citra itu. Grup Citra yang zaman dulu itu namanya Citra Lamtoro Gung Persada,” ujar Rionald seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2023.
Pilihan editor : Ramai Ihwal Jusuf Hamka Tagih Utang: Menengok Entitas Pengelola Jalan Tol PT CMNP