TEMPO.CO, Jakarta - Ramai Jusuf Hamka dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait utang Rp 800 miliar ke pemerintah mencuri perhatian publik.
Utang yang ditagih bos jalan tol itu berhubungan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama).
Menukil dokumen Company Profile PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, CMNP berdiri pada 13 April 1987 dan beroperasi sejak 1990. Ini adalah perusahaan jalan tol swasta pertama di Indonesia. Berdirinya CMNP membuka era baru kemitraan pemerintah dan swasta dalam pengusahaan jalan tol.
Peran pertama CMNP adalah membangun jalan tol ruas Cawang – Tanjung Priok, North South Link atau NSL, sepanjang 19,03 kilometer. Keberhasilan pelaksanaan pilot proyek itu membuat Pemerintah memberikan kepercayaan kepada CMNP untuk membangun jalan tol ruas, Tanjung Priok – Jembatan Tiga/Pluit, Harbour Road atau HBR, sepanjang 13,93 kilometer.
Penyelesaian ruas jalan tol NSL dan HBR sepanjang 32,96 kilometer dengan masa konsesi 31 tahun 3 bulan ini, telah memungkinkan sistem jaringan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, ruas Tomang – Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga – Pluit – Grogol – Tomang dapat beroperasi secara terpadu, di bawah pengelolaan bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan CMNP dengan sistem bagi hasil.
Pionir jalan tol elevated pertama itu kini memiliki 5 konsesi jalan tol, yakni salah satu jalan tol dengan volume trafik terbesar di Indonesia ruas Lingkar Dalam Kota Jakarta (JIUT), ruas tol Depok – Antasari, ruas tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda Surabaya, ruas tol Soreang Pasir Koja, dan ruas tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan.
Entitas induk langsung CMNP adalah BP2S Singapore/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management yang menggenggam 58,95 persen saham per 31 Mei 2023. Sedangkan entitas anak perusahaan CMNP yaitu:
1. PT Citra Margatama Surabaya, bergerak di bidang pengusahaan jalan tol, pengembangan wilayah, jasa dan perdagangan.
2. PT Citra Waspphutowa, bergerak di bidang pengusahaan jalan tol dan usaha-usaha lain.
3. PT Citra Persada Infrastruktur, bergerak di bidang perdagangan, pembangunan, industri, jasa, pertanian dan percetakan.
4. PT Citra Marga Nusantara Propertindo, pembangunan, perdagangan dan industri
5. PT Girder Indonesia, bergerak di bidang perdagangan, kontraktor, pengolahan lahan, pengadaan barang, perindustrian dan jasa lainnya.
6. PT Jasa Sarana, bergerak di bidang infrastruktur meliputi transportasi, energi dan pengembangan kawasan.
7. PT Marga Sarana Jabar, bergerak di bidang pengusahaan jalan tol Bogor Ring Road.
Diberitakan Tempo sebelumnya, kronologi Jusuf Hamka dengan Kemenkeu ini bermula saat CMNP mempercayakan deposit 78 miliar di Bank Yama. Bank tersebut kemudian dilikuidasi pemerintah ketika krisis moneter 1998.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, pengembalian deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.
Penyebabnya, ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama. Keduanya merupakan milik atas nama putri Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut. Sehingga, kata dia, permohonan pengembalian deposito ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
Dinukil dari Antara, sengketa tersebut lalu masuk dalam gugatan di Mahkamah Agung pada 2015. Hasilnya, Jusuf Hamka memenangkan gugatan. Pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan. Namun, hingga kini, kata Jusuf Hamka, pemerintah belum membayar utang tersebut. Dia mengklaim telah bersurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu pada 2019 hingga 2020.
Menurutnya, DJKN selalu mengatakan sedang melakukan verifikasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Jusuf Hamka lantas bersuara untuk menagih utang pemerintah lantaran proses verifikasi sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil. Belakangan, Kemenkeu menagih balik utang kepada pengusaha itu.
Prastowo menjelaskan, utang yang dimaksud Kemenkeu adalah utang tiga perusahaan yang terafiliasi dengan CMNP. Utang kepada negara tersebut tercatat melalui hak tagih bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Mereka punya utang ke bank yang dulu diselamatkan pemerintah,” kata Prastowo.
Jusuf Hamka menanggapi pernyataan Kemenkeu yang menagih balik. Menurut dia, perusahaannya itu tidak memiliki utang ke pemerintah terkait BLBI. “Kalau saya terbukti sebagai obligor, tangkap saja saya. Saya ganti 100 kali kalau saya punya utang,” kata Jusuf ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 12 Juni 2023.
Belakangan, Yustinus Prastowo, kembali menjelaskan pemberitaan yang ramai soal bos jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang ke pemerintah.
“Kami maklum banyak yang masih bingung dengan fakta, kepemilikan perusahaan bisa berganti. Hubungan individu dengan perusahaan juga bisa berubah. Nama Jusuf Hamka menjadi sentral, padahal seharusnya Ibu SHR (Siti Hardijanti Hastuti Soeharto / Tutut Soeharto),” cuit Prastowo lewat akun @prastow, Rabu pagi kemarin, 14 Juni 2023.
Maka, dia melanjutkan, sejak awal pihaknya menghindari penyebutan nama Jusuf Hamka. Alasannya, karena saat kejadian penempatan deposito dan pemberian kredit, yang berkontrak adalah korporasi dan pemilik/pengurus saat itu yang bertanggung jawab.
MOH. KHORY ALFARIZI | TIM TEMPO | CITRAMARGA
Pilihan editor : Kronologi Tagih Menagih Utang Antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu