TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, kembali menjelaskan pemberitaan yang ramai soal bos jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang ke pemerintah.
“Kami maklum banyak yang masih bingung dengan fakta, kepemilikan perusahaan bisa berganti. Hubungan individu dengan perusahaan juga bisa berubah. Nama Jusuf Hamka menjadi sentral, padahal seharusnya Ibu SHR (Siti Hardijanti Hastuti Soeharto / Tutut Soeharto),” cuit Prastowo lewat akun @prastow, pagi tadi, Rabu, 14 Juni 2023.
Maka, dia melanjutkan, sejak awal pihaknya menghindari penyebutan nama Jusuf Hamka. Alasannya, karena saat kejadian penempatan deposito dan pemberian kredit, yang berkontrak adalah korporasi dan pemilik/ pengurus saat itu yang bertanggung jawab.
“Dokumen-dokumen yang dimiliki BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan Kemenkeu membuktikan itu,” kata Prastowo.
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Prastowo berujar, pada waktu itu komisaris utamanya Tutut Soeharto yang juga memiliki saham CMNP melalui PT Citra Lamtoro Gung. Selain itu, Tutut Soeharto merupakan pemegang saham pengendali Bank Yama. Dimana ada 3 entitas milik Tutut Soeharto yang mempunyai utang ke sindikasi bank.
Bank sindikasi ini, menurut dia, mendapat kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan masuk BPPN. Bank Yama juga menerima BLBI, menjadi pasien BPPN dan menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Adapun Tutut Soeharto sebagai penanggung jawab Bank Yama menyelesaikan kewajiban dan dinyatakan selesai setelah memperoleh Surat Keterangan Lunas pada 2003.
Berdasarkan data resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Prastowo menambahkan, Tutut Soeharto adalah komisaris utama atau direktur utama PT CMNP, pada periode 1987-1999. “Persis saat pemerintah mengucurkan BLBI. Ibu Tutut juga komisaris utama dan pengendali Bank Yama, sesuai penyelesaian kewajiban di BPPN,” ujar Prastowo.
Selanjutnya: Keterlibatan keluarga Tutut Soeharto berlanjut...