TEMPO.CO, Jakarta - Sosok bos jalan tol Jusuf Hamka tengah menuai atensi publik lantaran menagih utang ke pemerintah. Jusuf Hamka diketahui menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar.
Karena pemerintah tak kunjung membayar utang, Jusuf Hamka lantas bersuara untuk menagihnya. Sebelumnya, pada 2019-2020 Jusuf Hamka telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Kementerian Keuangan. Namun, DJKN selalu menjawab masih melakukan verifikasi atas perintah dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Publik lalu heboh ketika mendengar Kementerian Keuangan malah berencana menagih utang ke perusahaan terkait perusahaan Jusuf Hamka. Namun, belakangan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban memberikan klarifikasi soal pihaknya yang menagih utang ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tersebut.
Menurut Rionald, Grup Citra yang dimaksud Kemenkeu bukan CMNP melainkan PT Citra Lamtoro Gung Persada. “Waktu saya bilang Grup Citra itu, Grup Citra yang zaman dulu namanya Citra Lamtoro Gung Persada. Itu yang saya tagih,” ujar Rionald seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2023.
Lalu seperti apa duduk perkara soal tagihan utang Jusuf Hamka ke pemerintah tersebut?
Kronologi Awal Jusuf Hamka Tagih Utang Ke Pemerintah
Awal mula Jusuf Hamka menagih utang ke perintah berhubungan dengan deposito perusahaannya yakni CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama sebesar Rp 78 miliar. Jusuf Hamka menyatakan bahwa utang tersebut belum dibayar oleh pemerintah sejak likuidasi yang terjadi pada krisis moneter tahun 1998.
Seperti diketahui, pada masa krisis keuangan tahun 1997-1998, sektor perbankan mengalami kesulitan likuiditas yang menyebabkan beberapa bank mengalami kebangkrutan. Pemerintah kemudian mengeluarkan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bertujuan untuk membantu bank-bank tersebut agar dapat membayar kepada para nasabah deposito.
Pada saat itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun setelah 25 tahun berlalu, perusahaan tersebut tidak kunjung menerima ganti rugi atas deposito yang dimilikinya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau yang dikenal dengan nama Tutut Soeharto.
Mahfud MD Akan Bantu Jusuf Hamka
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md turut memberi respons. Mahfud menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap masalah utang tersebut dan berencana untuk bertemu dengan Kemenkeu.
Mahfud Md juga menyatakan kesiapannya untuk membantu pengusaha Jusuf Hamka dalam menagih utang kepada negara. Mahfud mengatakan bahwa ia akan membuat memo ke Kementerian Keuangan jika diperlukan oleh Jusuf.
“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau butuh bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan,” kata Mahfud dalam siaran pers di YouTube Kementerian Polhukam, Ahad, 11 Juni 2023.
Selanjutnya: Jokowi beri instruksi terkait utang pemerintah terhadap...