Jokowi Beri Instruksi Terkait Utang Pemerintah Terhadap Pihak Swasta
Mahfud Md juga mengungkapkan bahwa ia telah menerima instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait utang pihak pemerintah pada swasta. Mahfud menyatakan bahwa ia akan mengambil sejumlah langkah terkait hal ini.
"Benar, Presiden Republik Indonesia telah menugaskan saya untuk mengkoordinasikan pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat," ujar Mahfud, seperti yang dikutip oleh Tempo pada Ahad, 11 Juni 2023.
Untuk itu, Mahfud telah membentuk tim yang bertugas untuk memverifikasi utang-utang yang dimiliki pemerintah dan telah dinyatakan sebagai putusan tetap oleh pengadilan. Tim tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung.
Berkaitan dengan utang pemerintah kepada Jusuf Hamka sebesar Rp 800 miliar, Mahfud menyarankan Jusuf untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan yang berisi permintaan pembayaran utang. Mahfud menjelaskan bahwa utang Jusuf Hamka mungkin sudah termasuk dalam daftar yang sedang diteliti oleh tim yang dibentuknya. Mahfud juga menyatakan kesiapannya untuk membantu proses penagihan dengan membuatkan memo atau surat yang diperlukan.
"Kementerian Keuangan wajib melakukan pembayaran karena itu merupakan kewajiban pemerintah dan merupakan hukum negara terhadap rakyatnya dan pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi sah," kata Mahfud Md.
Jusuf Hamka Bantah Punya Utang
Jusuf Hamka belakangan menanggapi pernyataan Kemenkeu yang menagih balik utang CMNP. Ia memastikan bahwa perusahaannya, CMNP, tidak memiliki utang ke pemerintah terkait BLBI.
"Kalau saya terbukti sebagai obligor, tangkap saja saya. Saya ganti 100 kali kalau saya punya utang," kata Jusuf ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 12 Juni 2023.
Pengusaha yang disapa Babah Alun itu bahkan menegaskan kesiapannya untuk memberi Rp 100 miliar jika memang benar ada tagihan utang terhadap dirinya. Sebaliknya, jika terbukti tidak punya utang, maka pemerintah cukup membayar US$ 1 saja ke dirinya. "Kalau saya tidak terbukti (punya utang), bayar satu dolar saja buat saya," ucap Jusuf Hamka.
Hal tersebut disampaikan karena Jusuf Hamka yakin seratus persen perusahannya tidak memiliki utang pada pemerintah. "Saya nggak tahu kalau pemegang saham atau bekas pemegang saham. Kalau yang sekarang, tidak ada pemegang utang. Yang ngomong asbun (asal bunyi)," ucapnya.
Selanjutnya: Penjelasan Kemenkeu...