TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler yang banyak mendapat perhatian pembaca adalah tentang langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengklaim bahwa sebagian besar rumah sakit sudah siap untuk melaksanakannya.
Berita lain yang banyak dibaca adalah mengenai modus warga negara Cina berinisial YH yang diduga menambang bijih emas secara ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Lalu berita tentang Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni buka suara soal peluang warung Tegal alias warteg dilibatkan dalam program makan siang gratis pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian berita mengenai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Menteri Bahlil untuk membagikan izin usaha pertambangan (IUP) pada organisasi masyarakat atau Ormas berbasis keagamaan.
Berikut rangkuman berita terpopuler Tempo.co:
- Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menanggapi kebijakan penghapusan sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan BPJS. Dia mengatakan, kebijakan tersebut bukan berarti menghapus kelas.
"Bukan kelas dihapus, tidak begitu, bahwa ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," kata dia saat dihubungi Tempo pada Senin, 13 Mei 2024.
Dia menyebut, peserta yang ingin mendapatkan perawatan dengan kelas yang lebih tinggi, maka hal itu diperbolehkan. "Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat, diperbolehkan."
Kebijakan ini, kata dia adalah masalah perawatan non-medis. "Betul ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi Ini sekali lagi masalah non-medis," tutur Ali Ghufron.
Perihal kesiapan rumah sakit, kata dia bergantung pada rumah sakit itu sendiri. "Tetapi kalau ditanya banyak yang merasa siap, yang penting jangan mengurangi jumlah bed, ini berarti mengurangi akses," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Dengan demikian, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya…