TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memutuskan untuk memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo menilai pemerintah terkesan terlalu memaksakan pemberlakuan sistem baru tersebut. "YLKI mempertanyakan alasan pemerintah yang terkesan memaksakan kehendaknya untuk memberlakukan kelas rawat inap standar," katanya kepada Tempo pada Senin, 13 Mei 2024.
YLKI, kata Rio, mengingatkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang bijak bagi konsumen. Pasalnya, yang dibutuhkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan saat ini adalah standarisasi kelas. "Bukan kelas rawat inap standar."
Dia melanjutkan, menyeragamkan kelas standar berpotensi mengebiri hak konsumen dalam memilih suatu layanan. Padahal, hak konsumen jelas merupakan mandat dari Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Rio menuturkan, pemerintah mestinya memikirkan cara meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat. Misalnya seperti ketersediaan obat, tempat tidur, rujukan BPJS, perluasan kerja sama BPJS dengan rumah sakit. "Itu akan dirasakan langsung dampaknya oleh konsumen," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Kebijakan ini dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 1 ayat 4B dalam Perpres yang diteken pada 8 Mei 2024 tersebut menegaskan, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
Di dalam Perpres disebutkan, dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Pilihan editor: Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap