Namun, Jusuf Hamka mengatakan pemerintah belum membayar utang tersebut. Dia mengklaim, telah bersurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu pada 2019 hingga 2020. Namun, DJKN selalu mengatakan sedang melakukan verifikasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Oleh sebab itu, pengusaha tersebut lantas bersuara untuk menagih utang pemerintah lantaran proses verifikasi sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil. Namun, sebelumnya Kemenkeu menagih balik utang tiga perusahaan yang terafiliasi dengan CMNP. Utang kepada negara tersebut tercatat melalui hak tagih BLBI.
"Mereka punya utang ke bank yang dulu diselamatkan pemerintah," kata Yustinus Prastowo pada awal Juni lalu.
Hal itu lalu dibantah Jusuf Hamka. Menurut dia, perusahaannya itu tidak memiliki utang ke pemerintah terkait BLBI.
"Kalau saya terbukti sebagai obligor, tangkap saja saya. Saya ganti 100 kali kalau saya punya utang," kata Jusuf Hamka ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 12 Juni 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU | MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA
Pilihan Editor: Rupiah Senin Pagi Menguat, Analis: Kuat karena Capital Inflow di Pasar Keuangan