Dalam tingkat kasasi, Suahasil berujar, Ditjen Bea Cukai menang, lalu pada 2019 dilakukan peninjauan kembali atas permintaan terlapor. Di PK ini, Ditjen Bea Cukai kalah. Karena dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanannya. “Teman-teman sudah mengetahui ya, sudah berkali-kali diuraikan yang namanya TPPU selalu terkait tindak pidana asalnya,” tutur dia.
Ketika tindak pidana asalnya ada maka TPPU-nya bisa mengikuti. Namun, ketika tindak pidana asalnya tidak terbukti oleh pengadilan maka TPPU-nya gugur. Itu yang terjadi pada kasus tersebut.
Selain itu, menurut Suahasil, dalam periode 2016-2019 itu ada berbagai macam pertukaran data, termasuk diskusi atau rapat yang dilakukan antara Kemenkeu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan sempat juga disebut ada nama Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi yang menerima data.
Karena pada 2019 ujungnya kalah di pengadilan, kata dia, maka setahun kemudian Ditjen Bea Cukai melihat sepertinya modusnya sama dengan kasus 2016 itu. Sehingga pada 2020, Ditjen Bea Cukai kembali berdiskusi dengan PPATK untuk melihat kembali kasusnya, lalu PPATK mengirimkan kembali data mengenai modus yang terjadi.
“Ini ditindaklanjuti melalui beberapa macam rapat sampai dengan Agustus 2020 di satu rapat. Itu dikatakan bahwa kalau modusnya kasus 2016-2019 kita sudah dikalahkan di pengadilan, tindak pidana kepabeanan itu dikalahkan, modusnya sama,” kata Suahasil.
Sehingga dengan logika seperti, pada Agustus 2020 itu disepakati bahwa jika tindak pidana kepabeanannya tidak bisa, maka yang dikejar adalah kasus pajaknya. Kemudian PPATK mengirimkan lagi hasil pemeriksaan atau mengirimkan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dikirimkan Oktober 2020.
Suahasil menyebutkan, Ditjen Pajak berkaitan dengan hasil pemeriksaan PPATK itu telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap tiga wajib pajak dan pengawasan terhadap tujuh wajib pajak orang pribadi. “Setelah dipaparkan bahwa indikasi pelanggaran bidang kepabeanannya berdasarkan situasi modus yang sama pada 2019 itu dinyatakan oleh PK tidak masuk,” ucap dia.
MOH KHORY ALFARIZI | TIKA AYU
Pilihan Editor: 33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini