TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud Md membeberkan salah satu temuan dari Satgas TPPU soal kasus impor emas senilai Rp 189 triliun yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan.
"Yang Rp 189 triliun yang dulu sudah diumumkan katanya sudah clear, tapi ditemukan Rp 193 triliun itu belum selesai. Kemarin laporan dari Kemenkeu sendiri sudah ada, akan kita selidiki," ujar Mahfud di Komplek Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juni 2023.
Selain itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut juga menyinggung kasus yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta yang nilai Rp 49 triliun soal importasi emas yang dinolkan DJBC di kepabeannya. "Ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung disita sudah jadi tersangka."
Menurut dia, saat ini pihak Ditjen Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah mengambil sejumlah langkah untuk menertibkan pegawainya. "Bahkan ada Kepala Bea Cukai di daerah dirotasi hingga dilakulan pemecatan," kata Mahfud.
Pada 10 April 2023, Mahfud menjelaskan sudah ada langkah hukum yang diambil menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189.273.872.395.172 atau Rp 189 triliun yang merupakan kasus impor emas di Ditjen Bea Cukai.
"Pengungkapan dugaan tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap tindak pidana asal," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat itu.
Mahfud mengatakan telah ada putusan pengadilan terkait kasus impor emas tersebut. Namun, Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pernah memberikan penjelasan soal kasus tersebut. “Pada bulan Januari 2016 teman-teman Ditjen Bea Cukai itu mencegah ekspor, ekspor logam mulia, karena dikatakan ekspor perhiasan tapi ternyata isinya bukan perhiasan, tapi isinya ingot (batangan) dan itu disetop oleh Ditjen Bea Cukai,” ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu.
Kemudian, kasus tersebut didalami dan muncul potensi tindak pidana kepabeanan. Sehingga ditindaklanjuti dengan penelitian, penyidikan, bahkan sampai ke pengadilan tindak pidana kepabeanan yang prosesnya mulai dari 2017-2019. Namun Ditjen Bea Cukai kalah di pengadilan, kemudian melawan dengan melakukan kasasi.
Selanjutnya: Dalam tingkat kasasi, Suahasil berujar...