Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tak mau berkomentar soal kesaksian Anang tersebut. Hanya saja, dia memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dengan mendalami informasi yang mereka dapatkan.
“Semua informasi akan kami dalami, kami akan lihat perkembangannya,” kata Ketut saat dihubungi, Ahad, 21 Mei 2023.
Yang pasti, Kejaksaan Agung telah memeriksan Happy Endah Palupi pada Jumat lalu, 19 Mei 2023. Selain Happy, penyidik juga memeriksa Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Bakti Kominfo, Latifah Hanum.
Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membekukan sejumlah rekening pihak yang terlibat korupsi BTS Kominfo. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana enggan membeberkan pemilik rekening yang dimaksud.
Ivan hanya mengatakan, pembekukan rekening milik beberapa pihak tersebut untuk memudahkan proses analisis terhadap transaksi keuangan mencurigakan dalam kasus ini.
"Kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik. Untuk mendukung proses analisis sudah banyak rekening yang kami bekukan milik beberapa pihak,” kata Ivan lebih jauh soal pembekuan rekening pihak yang terlibat korupsi BTS Kominfo tersebut, Ahad, 21 Mei 2023.
RIRI RAHAYU | ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Plt Menkominfo Mahfud MD soal Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti: Sebelumnya BPKP Tak Boleh Masuk
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini