TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menganggap desas desus aliran dana dugaan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ke partai sebagai gosip politik.
Meski mendapat informasi mengenai hal tersebut, ia menegaskan tidak akan menangani hal tersebut secara administratif. Sebab, perkara dugaan rasuah ini sudah masuk ke ranah hukum.
"Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke Presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni, hukum nanti yang menentukan itu," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemkominfo TV pada Selasa, 23 Mei 2023.
Kepada Presiden Jokowi, Mahfud mengatakan pihaknya tidak akan masuk ke persoalan politik tersebut karena pembuktiannya akan rumit. Bahkan, menurut dia, bisa menimbulkan kemelut kerumitan politik.
Oleh sebab itu, Mahfud lebih memilih mempersilakan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyelidiki kasus ini.
Kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo turut menyeret Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka. Johnny Plate menjadi tersangka keenam dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak ditetapkan tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023.
Keterlibatan Johnny Plate dalam kasus ini diungkap tersangka lain, yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Dalam dokumen pemeriksaan, Anang menyebut Plate sempat meminta dana operasional Rp 500 juta per bulan. Katanya, untuk dana operasional anak-anak kantor.
Selanjutnya: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,...