TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Menkominfo Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo terjadi lantaran sebelumnya Kementerian Kominfo tidak membolehkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masuk mengauditnya.
"Memang aturannya tidak harus masuk. Tapi boleh meminta pendampingan," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melaluu YouTube Kemkominfo TV pada Selasa, 23 Mei 2023.
Menurut Mahfud, beberapa kementerian aman dalam menggarap proyek karena sebelum proyek dimulai, meminta BPKP melakukan audit terlebih dahulu.
"Nah, di sini mau masuk, tidak boleh," ucap Mahfud.
BPKP hanya boleh masuk mengaudit ketika ada permintaan dari aparat penegak hukum. "KPK minta, BPKP masuk. Kejaksaan minta (BPKP) masuk. Polisi minta, (BPKP) masuk. Kalau tidak ada itu, tidak boleh," ujarnya.
Sebagai pengganti Menkominfo Johnny Plate yang kini menyandang status tersangka, Mahfud menyatakan saat ini BPKP boleh masuk mengaudit kapan saja. "Dan saya undang ke sini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," ucap Mahfud.
Mahfud juga memastikan kementeriannya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian, yang hendak masuk. Misalnya, ketika ada laporan yang masuk akal untuk diteliti.
Selanjutnya: "Kami persilakan. Kami buka pintu ..."