"Kami persilakan. Kami buka pintu selebar-lebarnya," ucap dia.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo paket 1,2,3,4, dan 5 telah menyeret Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023. Johnny menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan rasuah ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka sejak awal 2023. Mereka ialah Direktur Utama Baki Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto.
Dua orang tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated PT Huawei Invenstement Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Adapun dari perhitungan BPKP, dugaan rasuah ini menimbulkan kerugian keuangan negara hibgga Rp 8,03 triliun. Kerugian tersebut, menurut Kepala BPKP Muhamad Yusuf Ateh, berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Pilihan Editor: Kejagung Serahkan Dua Tersangka Kasus BTS Kominfo ke Jaksa Penuntut Umum
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini