TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dua tersangka perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo tahap 1,2,3,4,dan 5 tahun 2020-2022 kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua tersangka yang dimaksud ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali.
"Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama dua hari, terhitung sejak 22 Mei 2023 hingga 10 Juni 2023," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis pada Senin malam, 22 Mei 2023.
Tersangka Irwan ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan tersangka Mukti Ali ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Irwan dan Mukti Ali disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, sebelumnya mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari lima saksi. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Kominfo berinisial ASL, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti berinisial MFM, Stafsus Menkominfo berinisial RNW, Sekjen Kominfo berinisial MT, dan Plt Dirut Bakti berinisial FM.
Pemanggilaan para saksi itu dilakukan usai penetapan status tersangka atas Menkominfo Johnny Plate dalam kasusini. Adapun penyidik meminta keterangan dari kelima orang tersebut ihwal perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut lewat keterangan tertulis, Senin, 22 Mei 2023.
Pilihan Editor: Pastikan Proyek BTS Kominfo Tetap Berjalan, Mahfud Md: Kalau Tidak Diteruskan Rugi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini