TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengungkap perkembangan pengawasan perusahaan asuransi bermasalah. Menurut dia, saat ini OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi bermasalah.
“Jadi pengawasan khusus itu dilakukan terhadap perusahaan yang kategorinya adalah dalam kategori tidak normal,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual pada Senin, 3 April 2023.
Jadi, kata Ogi, pengawasan lembaga jasa keuangan non-bank itu ada tiga yakni pengawasan normal, pengawasan intensif dan pengawasan khususnya. Untuk perusahaan asuransi yang bermasalah dilakukan pengawasan khusus.
Namun, Ogi tidak membeberkan nama-nama perusahaan asuransi yang bermasalah tersebut. Dia hanya memberikan clue, dari 11 perusahaan itu, ada 9 perusahaan asuransi yaitu, 6 perusahaan asuransi jiwa dan tiga perusahaan asuransi umum.
“Kemudian ada satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi. Itu adalah rincian daripada perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus,” kata Ogi.
Jumlah perusahaan asuransi bermasalah tahun ini menurun. Pada 2022, Ogi berujar, sebelumnya disampaikan bahwa ada 13 perusahaan asuransi bermasalah. Namun, ada dua perusahaan yang sudah kembali dalam pengawasan normal.
“Dikembalikan kepada pengawas asuransi dalam keadaan normal itu yang terkait dengan perusahaan asuransi bermasalah,” ucap Ogi.
Pilihan Editor: OJK: Pendapatan Premi Asuransi Per Februari Rp 54,11 T, Naik 9,88 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.