TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Rabu sore, 11 Januari 2023 dimulai dengan 10 kriteria pekerja yang tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja.
Kemudian informasi mengenai terdakwa kasus investasi robot trading DNA Pro yang pernah menghadirkan saksi Ivan Gunawan dan DJ Una, dituntut kurungan 3 tahun penjara.
Baca Juga: 10 Ribu Buruh Demo Tolak Perpu Cipta Kerja Sabtu Ini, Pukul 09.30 Bergerak dari Monas
Selain itu berita tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang telekomunikasi seluler, Telkomsel, membuka lowongan kerja dengan 36 posisi yang tersedia. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Inilah 10 Kriteria Pekerja yang Tidak Boleh di-PHK Menurut Perpu Cipta Kerja
Ada sebanyak 10 kriteria pekerja yang tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf A sampai J.
“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 153 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dalam Perpu Cipta Kerja.
Lantas, apa saja 10 kriteria pekerja yang tidak boleh di-PHK menurut Perppu Cipta Kerja?
1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
Baca berita selengkapnya di sini.