2. Terdakwa Kasus Investasi Robot Trading DNA Pro Dituntut 3 Tahun Bui, Denda Rp 4 Miliar
Terdakwa kasus investasi robot trading DNA Pro yang pernah menghadirkan saksi Ivan Gunawan dan DJ Una, dituntut kurungan 3 tahun penjara.
Tiga jaksa penuntut umum atau JPU yang terdiri dari Dior Sianturi, Lucky Afgani dan Rahmi secara bergantian membacakan tuntutan kepada 10 terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 11 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi berupa pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," kata JPU Dior Sianturi, dikutip Tempo dari notulensi sidang pengacara korban.
Baca berita selengkapnya di sini.