Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja Menurut Perpu Cipta Kerja

Reporter

Editor

Nurhadi

Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.
Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib menuntut perusahaan apabila tidak diberi uang penghargaan masa kerja. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikan bunyi Pasal 156 ayat (1) Peppu Cipta Kerja.

Berikut rincian besaran uang penghargaan masa kerja menurut Perpu Cipta Kerja:

  1. masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah; 
  2. masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah; 
  3. masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah; 
  4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah; 
  5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah; 
  6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah; 
  7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah; 
  8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah. 

Sementara untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima, antara lain meliputi: 

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, dalam Pasal 156 Ayat 1 Perpu Cipta Kerja juga mengatur besaran uang pesangon yang seharusnya diterima para pekerja korban PHK. Rinciannya adalah sebagai berikut: 

  1. masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah;
  2. masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah; 
  3. masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah; 
  4. masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah; 
  5. masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah; 
  6. masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah; 
  7. masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah; 
  8. masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah; 
  9. masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah. 

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kemnaker Sebut Tak Ada Pengaduan Masalah PHK Pegawai Toko Buku Gunung Agung

2 hari lalu

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Kemnaker Sebut Tak Ada Pengaduan Masalah PHK Pegawai Toko Buku Gunung Agung

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim tidak ada masalah dalam pemutuhan hubungan kerja atau PHK yang terjadi di Toko Buku Gunung


Pemkab Serang dan Serikat Pekerja Bersinergi, Gelar Mayday Celebration 2023

2 hari lalu

Pemkab Serang dan Serikat Pekerja Bersinergi, Gelar Mayday Celebration 2023

Para serikat buruh menggelar santunan anak yatim, pemberian jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan berbagai hiburan.


Buruh Amazon di Seattle Mogok Kerja, Protes Iklim hingga Kebijakan Kantor

3 hari lalu

Pekerja Amazon berpartisipasi dalam pemogokan di Markas Besar Amazon pada hari Rabu. Matt Mills Mcknight/Reuters
Buruh Amazon di Seattle Mogok Kerja, Protes Iklim hingga Kebijakan Kantor

Sejumlah karyawan Amazon.com Inc melakukan pemogokan di Seattle, Amerika Serikat, untuk memprotes komitmen iklim dan beberapa kebijakan.


Tips Bekerja dari Mana Saja agar Hemat Biaya

3 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari hotel atau work from hotel. Dok. Pegipegi
Tips Bekerja dari Mana Saja agar Hemat Biaya

Berikut tips buat yang ingin bekerja dari mana saja atau work from anywhere agar tidak menguras kantong.


Pabrik di Depok PHK 74 Karyawan Tetap, Serikat Pekerja: Bukti Korban Omnibus Law

4 hari lalu

Perwakilan buruh dalam unjuk rasa di PT. Tokai Dharma Indonesia (TDI) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 31 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pabrik di Depok PHK 74 Karyawan Tetap, Serikat Pekerja: Bukti Korban Omnibus Law

Gabungan serikat pekerja menggeruduk PT Tokai Dharma Indonesia (TDI) lantaran melakukan PHK sepihak 74 karyawan tetap.


Puluhan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh ke Pabrik Korek Api di Depok, Imbas PHK 74 Pegawai

4 hari lalu

Personel gabungan dari Polres Metro Depok dan Kodim Depok berjaga di PT. Tokai Dharma Indonesia (TDI) antisipasi demo buruh di Cilodong, Depok, Rabu, 31 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh ke Pabrik Korek Api di Depok, Imbas PHK 74 Pegawai

Demo buruh ini adalah aksi solidaritas terhadap PHK yang dilakukan pimpinan perusahaan PT Tokai Dharma Indonesia terhadap 74 orang pekerja tetap.


Rolls-Royce Holdings Plc Dikabarkan Bakal PHK Karyawan

6 hari lalu

Sebuah pesawat Airbus A350 tampak dengan logo Rolls-Royce di kantor pusat Airbus di Toulouse, Prancis, 4 Desember 2014. REUTERS/Regis Duvignau
Rolls-Royce Holdings Plc Dikabarkan Bakal PHK Karyawan

Surat kabar The Times dalam beritanya menyebut Rolls-Royce Holdings Plc bersiap melakukan PHK setelah merekrut McKinsey & Co untuk konsultasi


Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan sebelum menaiki pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. Presiden Jokowi akan menghadiri acara KTT G7 di Hiroshima, Jepang. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik

Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan itu termasuk ekspor pasir laut.


Meta Mulai PHK Gelombang Ketiga

6 hari lalu

Meta Mulai PHK Gelombang Ketiga

PHK ini dilakukan sebagai bagian dari rencana yang diumumkan pada Maret 2023 lalu untuk perampingan terhadap 10 ribu pegawai.


JP Morgan Kembali Lakukan PHK Massal, Pekan Ini ada 500 Karyawan yang Dipangkas

7 hari lalu

JPMorgan Chase & Co. REUTERS
JP Morgan Kembali Lakukan PHK Massal, Pekan Ini ada 500 Karyawan yang Dipangkas

JP Morgan adalah pemberi pinjaman dan bank terbesar di Amerika Serikat.