Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja Menurut Perpu Cipta Kerja

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.
Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib menuntut perusahaan apabila tidak diberi uang penghargaan masa kerja. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikan bunyi Pasal 156 ayat (1) Peppu Cipta Kerja.

Berikut rincian besaran uang penghargaan masa kerja menurut Perpu Cipta Kerja:

  1. masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah; 
  2. masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah; 
  3. masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah; 
  4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah; 
  5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah; 
  6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah; 
  7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah; 
  8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah. 

Sementara untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima, antara lain meliputi: 

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, dalam Pasal 156 Ayat 1 Perpu Cipta Kerja juga mengatur besaran uang pesangon yang seharusnya diterima para pekerja korban PHK. Rinciannya adalah sebagai berikut: 

  1. masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah;
  2. masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah; 
  3. masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah; 
  4. masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah; 
  5. masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah; 
  6. masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah; 
  7. masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah; 
  8. masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah; 
  9. masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah. 

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

8 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

17 jam lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

19 jam lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

3 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

3 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

6 hari lalu

Ilustrasi wawancara kerja. shutterstock.com
Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.


Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

8 hari lalu

Ilustrasi wanita lelah bekerja. Freepik.com
Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

Jika karyawan mengalami burnout, bukan hanya ia sendiri yang harus mencari solusi mengatasinya. Atasan juga perlu memperhatikan hal ini.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

12 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


World Central Kitchen Serukan Penyelidikan Independen Atas Pembunuhan Pekerjanya di Gaza

18 hari lalu

Seseorang melihat sebuah kendaraan di mana karyawan dari World Central Kitchen (WCK), termasuk orang asing, tewas dalam serangan udara Israel di Deir Al-Balah, di Gaza tengah, Jalur 2 April 2024. Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak meminta Israel untuk segera menyelidiki dan memberikan penjelasan setelah terdapat pekerja warga negara Inggris terbunuh di Gaza. REUTERS/Ahmed Zakot
World Central Kitchen Serukan Penyelidikan Independen Atas Pembunuhan Pekerjanya di Gaza

World Central Kitchen menyerukan "investigasi pihak ketiga yang independen" terhadap serangan udara Israel yang menewaskan tujuh stafnya di Gaza.


Chef Pendiri World Central Kitchen: Israel Targetkan Pekerja Kami Secara Sistematis!

18 hari lalu

Chef Jose Andres. Wck.org
Chef Pendiri World Central Kitchen: Israel Targetkan Pekerja Kami Secara Sistematis!

Chef Jose Andres mengatakan bahwa serangan Israel yang menewaskan tujuh pekerja bantuan World Central Kitchen di Gaza adalah serangan sistematis