TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Kasus dugaan korupsi BTS Kominfo tersebut menyeret Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Saksi yang diperiksa ialah M selaku Karyawan Huawei," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis pada Selasa, 20 Desember 2022.
M, kata Ketut, diperiksa perihal perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca: Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Sita Dokumen Penting dari Kantor Kominfo dan Vendor
"Di kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022," ucap Ketut. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M."
Bulan lalu, (Jampidsus) melakukan penggeledahan di dua lokasi. Lokasi itu adalah kantor Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat, dan kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua KM 2 Nomor 64, Jakarta Utara.
“Hari ini penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu di Kominfo dan di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical selaku vendor dari penyediaan proyek ini,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi lewat keterangan video pada Senin, 7 November 2022.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara dimaksud. Penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Kami telah menemukan beberapa dokumen penting diduga terkait dengan penanganan perkara dimaksud,” kata dia. “Saat ini telah dan sedang melakukan evaluasi dan pendalaman berdasarkan hasil dokumen yang ditemukan.”
Penggeledahan di kantor Kominfo juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong. “Betul dan Kominfo bersikap kooperatif,” ujar dia melalui pesan pendek pada Senin malam, 7 November 2022.
Baca juga: Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Moratelindo Bantah Ikut Terlibat Proyek
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini