TEMPO.CO, Solo - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) pada awal September 2024 ini menambah pasokan gas LPG 3 kilogram (kg) lebih dari 300 ribu tabung untuk Solo Raya. Wilayah tersebut meliputi 1 kota dan 6 kabupaten yaitu Solo, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten.
Di sisi lain, dalam beberapa hari terakhir ini sejumlah warga di wilayah Solo Raya mengeluhkan sulitnya memperoleh gas LPG 3 kg di pasaran. Salah seorang warga Solo, Nur mengatakan sempat harus mencari ke beberapa pengecer untuk bisa membeli LPG 3 kg tersebut.
"Ya kemarin waktu gas di rumah habis saya cari di beberapa tempat tapi katanya kosong. Sempat menunggu sampai beberapa hari saya tidak pakai gas. Lalu saya pesan ke penjual langganan saya, dan baru dapat dua-tiga hari kemudian," ungkap Nur kepada Tempo, Sabtu, 7 September 2024.
Executive General Manager RJBT PT Pertamina Patra Niaga, Aribawa mengemukakan penambahan pasokan gas LPG 3 kg itu guna memastikan kestabilan kebutuhan energi masyarakat, termasuk usaha mikro dan sektor pertanian, dan tetap terpenuhinya LPG 3 kg tanpa adanya kendala pasokan.
Ia mengatakan sebelumnya pada periode 19 sampai 31 Agustus 2024, Pertamina juga telah menambah pasokan fakultatif LPG 3 kg di wilayah Solo Raya sebanyak 123 ribu tabung atau 42 persen lebih banyak dibandingkan rerata penyaluran harian di bulan Agustus 2024 yang sebanyak 292 ribu tabung, untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan dari para petani untuk pengairan di musim kemarau.
"Sebagai antisipasi banyaknya permintaan LPG 3 kg karena peningkatan kebutuhan di lapangan antara lain pertumbuhan usaha mikro serta kebutuhan petani krn memasuki musim kering, kami melakukan penambahan fakultatif LPG 3 kg di wilayah Solo Raya,” ujar dia kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 7 September 2024.
Ia menambahkan bahwa masyarakat dan konsumen tidak perlu khawatir karena pihaknya melakukan penambahan pasokan LPG 3 kg di Solo Raya.
“Konsumen tidak perlu panik dalam membeli LPG 3 kg (panic buying). Silahkan membeli secara wajar dan sesuai kebutuhan,” imbaunya.
Ia juga mengatakan bahwa sejatinya LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil).
“LPG 3 kg juga bukan diperuntukkan untuk perhotelan, restoran, binatu atau laundry, usaha las, usaha batik, peternakan, tani tembakau, dan pertanian non-petani sasaran,” tutur dia.
Senada disampaikan Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, sebelumnya.
Brasto menjelaskan berdasarkan surat Dirjen Migas Kementerian ESDM No. B-2461/MG.05/DJM/2022, 8 kategori usaha yang dilarang menggunakan LPG subsidi adalah restoran, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau, usaha jasa las, dan usaha binatu atau laundry, serta usaha batik.
“Pertamina Patra Niaga memiliki Elpiji/Bright Gas 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg untuk memfasilitasi rumah tangga tidak miskin dan kelas/sektor usaha yang tidak berhak menggunakan LPG subsidi,” ujarnya.
Bagi yang tidak berhak, pihaknya mengimbau agar membeli LPG nonsubsidi. Sementara itu, untuk penambahan fakultatif LPG 3 kg khusus di Kota Solo sebanyak 13.600 tabung. Penambahan itu dilakukan pada 19 Agustus 2024 sebanyak 5.960 tabung, tanggal 23 Agustus 2024 sebanyak 5.040, dan tanggal 24 Agustus 2024 sebanyak 2.600 tabung.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Barometer ketersediaan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg adalah di pangkalan LPG 3kg resmi, bukan di pengecer, toko kelontong dan toko-toko non-pangkalan," ujar Brasto.
HET LPG 3 kg untuk Jawa Tengah (Jateng) adalah Rp 15.500 per tabung di tingkat pangkalan (sub penyalur) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng bernomor 541/15 tahun 2015.
Sesuai dengan surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. B-5522/MG.05/DJM/2024 tanggal 10 Juni 2024, pangkalan (sub penyalur) LPG 3 kg wajib mendistribusikan minimal 90 persen LPG 3 kg kepada konsumen terakhir per 1 Juli 2024.
"Sebelum peraturan tersebut, pangkalan sudah diwajibkan untuk menyalurkan LPG 3 kg minimal 80 dan 70 persen kepada konsumen akhir," kata Brasto.
Aribawa sebelumnya juga mendampingi Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati dan Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina Patra Niaga, Rahman Pramono Wibowo, meninjau ke beberapa pangkalan dan penjual LPG 3 kg di Solo, Jumat, 6 September 2024.
Dari tinjauan tersebut, diketahui terjadi peningkatan permintaan LPG 3 kg di Solo dalam kurun waktu sekitar tiga pekan terakhir sebagai dampak tumbuhnya usaha mikro dan musim tanam petani di area Solo Raya.
Salah satunya sesuai data Pemerintah Kota Solo adalah peningkatan permintaan sebesar 15 persen untuk pedagang usaha mikro di Solo. Di satu sisi ini pertanda baik karena artinya perekonomian di Surakarta ini tumbuh cukup signifikan.
Pilihan Editor: Paus Fransiskus Naik Kijang Innova Zenix, PT TAM: Sesuai Permintaan Pemerintah