Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Kekayaan Intelektual Bisa jadi Jaminan Kredit, OJK: Tergantung Risk Appetite Bank dan ..

image-gnews
Logo OJK. wikipedia.org
Logo OJK. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae angkat bicara soal hak kelayakan intelektual atau HKI seperti film dan lagu yang ditetapkan bisa menjadi jaminan kredit bank. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 12 Juli 2022.

Di dalam aturan yang berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan itu dipaparkan bahwa para pelaku ekonomi kreatif nantinya akan mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Lebih jauh Dian menyatakan OJK masih mengkaji prospek dan kelayakan HKI menjadi jaminan kredit bank seperti diatur dalam beleid yang merupakan turunan dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tersebut. Kajian itu meliputi valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.

“Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas," kata Dian dalam unggahan di akun Instagram resmi OJK, dikutip Senin, 25 Juli 2022. "Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut.”

Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan, menurut Dian, sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Sementara agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan juga bersifat opsional, tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.  

Oleh karena itu, Dian menyebutkan, tiap bank punya kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam risk acceptance criteria bank adalah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur. Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.

“Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” tutur Dian.  

Data Statistik Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020 menunjukkan pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia saat ini menunjukkan tren positif. Oleh sebab itu, perkembangan dari sektor ini menjadi salah satu fokus pemerintah.

Sedikitnya kini terdapat 16 subsektor ekonomi kreatif, di antaranya yakni arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, serta film, animasi, dan video. Lalu diikuti dengan fotografi, kriya, kuliner, musik, fashion, aplikasi dan game developer, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, serta seni rupa.  

Selanjutnya: Jaminan berupa intangible asset di sejumlah negara relatif dihindari karena...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

3 menit lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.


82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

54 menit lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.


Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.


Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

10 jam lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.


82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima laporan pertanggung jawaban dari Wapres Jusuf Kalla saat acara perpisahan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para menteri Kabinet Kerja periode 2014-2019 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

Rabu, 15 Mei 2024, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla genap berusia 82 tahun. Ini perjalanan politik JK.


Pemerintah Belum Bahas Kelanjutan Program Bansos Beras 10 Kg, Airlangga: Harga Beras Mulai Turun

12 jam lalu

Warga usai mendapat sekarung beras saat pembagian bansos beras di kantor Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Kementerian Sosial mendistribusikan bantuan sosial beras sebagai jaring pengaman sosial untuk keluarga penerima manfaat yang sudah terdata dan terverifikasi. TEMPO/Prima mulia
Pemerintah Belum Bahas Kelanjutan Program Bansos Beras 10 Kg, Airlangga: Harga Beras Mulai Turun

Jokowi memberi sinyal bahwa bansos beras akan dilanjutkan hingga akhir tahun ini.


Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.


4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

15 jam lalu

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai pembentukan Pansel KPK.


Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

15 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.


5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

15 jam lalu

Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.