TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae angkat bicara soal hak kelayakan intelektual atau HKI seperti film dan lagu yang ditetapkan bisa menjadi jaminan kredit bank. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 12 Juli 2022.
Di dalam aturan yang berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan itu dipaparkan bahwa para pelaku ekonomi kreatif nantinya akan mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Lebih jauh Dian menyatakan OJK masih mengkaji prospek dan kelayakan HKI menjadi jaminan kredit bank seperti diatur dalam beleid yang merupakan turunan dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tersebut. Kajian itu meliputi valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.
“Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas," kata Dian dalam unggahan di akun Instagram resmi OJK, dikutip Senin, 25 Juli 2022. "Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut.”
Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan, menurut Dian, sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Sementara agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan juga bersifat opsional, tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.
Oleh karena itu, Dian menyebutkan, tiap bank punya kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam risk acceptance criteria bank adalah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur. Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.
“Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” tutur Dian.
Data Statistik Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020 menunjukkan pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia saat ini menunjukkan tren positif. Oleh sebab itu, perkembangan dari sektor ini menjadi salah satu fokus pemerintah.
Sedikitnya kini terdapat 16 subsektor ekonomi kreatif, di antaranya yakni arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, serta film, animasi, dan video. Lalu diikuti dengan fotografi, kriya, kuliner, musik, fashion, aplikasi dan game developer, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, serta seni rupa.
Selanjutnya: Jaminan berupa intangible asset di sejumlah negara relatif dihindari karena...