Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan peraturan tersebut merupakan sebuah terobosan bahwa HKI bisa menjadi agunan untuk pinjaman perbankan. Namun begitu, beleid itu bisa jadi sesuai yang sangat kompleks karena aset yang dijamin merupakan aset tidak berwujud.
“Belajar dari berbagai negara adalah bank mungkin akan cenderung hati-hati karena agunan berbentuk intangible asset (aset tidak berwujud) itu relatif dihindari karena mungkin berkaitan dengan risiko,” kata Bhima ketika dihubungi.
Beleid mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 itu di antaranya menyebutkan kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Dalam penerapannya, skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. Adapun, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri dari proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Lembaga keuangan dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual akan melakukan beberapa hal dalam merespons pengajuan pembiayaan itu. Beberapa hal itu mulai dari memverifikasi usaha ekonomi kreatif dan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.
Berikutnya, lembaga keuangan akan menilai kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, mencairkan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan menerima pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
“Dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang,” mengutip pasal 9 ayat (1) tersebut.
Adapun objek jaminan utang yang dimaksud berupa jaminan fidusia atas hak kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. “Hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif antara lain hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu dan/atau alat musik untuk penggunaan secara komersial,” tulis pasal 9 ayat (2) huruf c.
BISNIS
Baca: Harga Minyak Dunia Naik jadi USD 105,15 per Barel, Apa Saja Pemicunya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.