Semuel menyebutkan pendaftaran PSE tersebut juga dilakukan agar mewujudkan equal playing field antara PSE luar negeri yang sudah besar dengan PSE dalam negeri. Selain itu, PSE luar negeri juga diharapkan lebih patuh atas aturan pemungutan pajak.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan kewajiban PSE mendaftarkan platformnya ke pemerintah ditujukan agar ruang digital di Indonesia dapat terjaga.
"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan," ujarnya dalam keterangan resmi. "Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE."
Ketika dikonfirmasi, perwakilan Google Indonesia mengaku telah mengetahui adanya kewajiban melakukan pendaftaran dari peraturan terkait. Perusahaan juga akan mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar Perwakilan Google Indonesia, Senin, 18 Juli 2022.
Namun WhatsApp, Facebook, Instagram yang berada di bawah grup Meta dan Twitter belum memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan ini.
BISNIS
Baca: Bos IMF Ingatkan RI soal Kebijakan Subsidi: Jangan ke Orang Kaya, tapi Fokus ke ...
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.