2. Airport Tax Naik, YLKI Minta Pemerintah Tunda PPN 11 Persen untuk Kurangi Beban Penumpang
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pemerintah bisa mengurangi beban harga tiket kepada konsumen dengan menghilangkan sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Saran itu merupakan respons atas naiknya pajak bandara atau airport tax.
“Untuk mengurangi beban tiket pesawat yang dibebankan kepada konsumen, pemerintah sebaiknya menghilangkan dulu PPN 11 persen,” kata Tulus saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Juli 2022.
Tulus menuturkan, secara regulasi, airport tax atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) bisa dikaji oleh pemerintah setiap dua tahun sekali. Menurut dia, sejak pandemi, belum ada kenaikan airport tax. Sedangkan finansial bandara di seluruh Indonesia merugi akibat pandemi.
“Sejak pandemi memang belum ada kenaikan airport tax. Sedangkan, financial bandara di seluruh Indonesia sudah babak belur dihantam pandemi,” katanya.
Baca selengkapnya di sini.