TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pemerintah bisa mengurangi beban harga tiket kepada konsumen dengan menghilangkan sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Saran itu merupakan respons atas naiknya pajak bandara atau airport tax.
“Untuk mengurangi beban tiket pesawat yang dibebankan kepada konsumen, pemerintah sebaiknya menghilangkan dulu PPN 11 persen,” kata Tulus saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Juli 2022.
Tulus menuturkan, secara regulasi, airport tax atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) bisa dikaji oleh pemerintah setiap dua tahun sekali. Menurut dia, sejak pandemi, belum ada kenaikan airport tax. Sedangkan finansial bandara di seluruh Indonesia merugi akibat pandemi.
“Sejak pandemi memang belum ada kenaikan airport tax. Sedangkan, financial bandara di seluruh Indonesia sudah babak belur dihantam pandemi,” katanya.
Perihal kenaikan pajak yang dilakukan diam-diam, ujar Tulus, hal itu hanya faktor kebetulan. Sebab, kala bandara memberlakukan tarif, kebijakan itu selalu berbarengan dengan lonjakan harga avtur dan tiket pesawat.
“Jadi setahu saya ini bukan proses diam-diam. Dalam hal airport tax yang terpenting standar pelayanan bandara harus dijaga dan ditingkatkan,” katanya.
Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini berdampak ke harga barang dan jasa, tak terkecuali tiket pesawat. Hal ini semakin membebani konsumen karena maskapai juga menaikan harga tiket di tengah kenaikan avtur.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membeberkan alasan airport tax di sejumlah bandara naik. Dari laporan yang masuk, kata dia, sebagian bandara terpaksa menaikkan tarif karena ada kenaikan biaya operasi dan penyesuaian agar bandara tetap sesuai dengan keberlanjutan lingkungan.
Sandiaga menjelaskan kenaikan tarif PJP2U atau airport tax di sejumlah bandara telah didiskusikan dengan pelbagai pemangku kebijakan, termasuk Kementerian Perhubungan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kata Sandiaga, juga sudah meminta agar naiknya tarif pesawat bisa diimbangi dengan bertambahnya jumlah penerbangan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie menyayangkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan soal kenaikan airport tax di sejumlah bandara. Konsumen yang sebelumnya harus memikul kenaikan harga tiket pesawat akibat lonjakan harga avtur lebih dari 100 persen pada awal tahun, kini makin terbebani oleh kenaikan tarif pajak bandara yang cukup signifikan.
"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," kata Alvin.
Alvin mencontohkan airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang yang naik masing-masing 40 persen dan 75 persen menjadi Rp 70.000. Tarif baru itu berlaku sejak 24 Juni 2022.
Ada juga sejumlah bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax mulai Sabtu, 16 Juli 2022. Bandara-bandara itu adalah Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta. Sedangkan airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp 119.880 dan 168.720. Tarif airport tax yang baru ini efektif berlaku per 1 Agustus 2022.
EKA YUDHA SAPUTRA | BISNIS
Baca: Bertemu Menkeu AS Janet Yellen, Sri Mulyani Sepakat Lakukan Aksi Selesaikan Krisis Pangan dan Energi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini