Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Aset yang Disita Satgas dari Obligor BLBI Bank Asia Pasific

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud Md, bersama Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, saat pemasangan plang penyitaan terhadap aset obligor BLBI pemilik Bank Asia Pasific Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) di Kecamatan Sukareja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud Md, bersama Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, saat pemasangan plang penyitaan terhadap aset obligor BLBI pemilik Bank Asia Pasific Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) di Kecamatan Sukareja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset obligor BLBI Bank Asia Pasific milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono, Rabu, 22 Juni 2022. 

Adapun aset yang disita kali ini terdiri dari lapangan golf Klub Golf Bogor Raya dan dua bangunan hotel yang dikelola PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo di Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

“Pagi ini dengan bantuan kawan-kawan penegak hukum kami akan melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait dengan obligor Bank Asia Pasific,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban sebelum pemasangan plang penyitaan di Klub Golf Bogor Raya di Sukaraja, Bogor, Rabu, 22 Juni 2022.

Adapun rincian aset yang disita terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, dan pihak terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Hektare, termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta dua bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Perkiraan awal nilai aset yang disita sekitar Rp 2 triliun. Dengan demikian, total perolehan Satgas BLBI hingga 22 Juni 2021, adalah seluas 22.334.833 m2 dengan nilai Rp 22.678.608.179.526.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, oleh karena itu Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT. Bank Aspac,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI, di lokasi penyitaan.

Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalah pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).

Penyitaan merupakan tindak lanjut dari pemanggilan para obligor BLBI yang tidak kooperatif menyelesaikan tunggakannya.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor Milik Duo Harjono di Bogor Senilai Rp 2 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jakpro Konsisten Kembangkan Aset dan Cari Sumber Pendapatan Baru

5 hari lalu

Jakarta International Stadium (JIS). Dok. jakpro
Jakpro Konsisten Kembangkan Aset dan Cari Sumber Pendapatan Baru

Jakpro terus berusaha untuk mengembangkan aset dan diversifikasi pendapatannya.


Pj Bupati Batang Minta Pengelolaan Aset Teridentifikasi

7 hari lalu

Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki memberikan arahan saat kegiatan sosialisasi penggunaan barang milik daerah yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) di Hotel Kiyana Batang, Selasa 20 Agustus 2024. Dok. Pemkab Batang
Pj Bupati Batang Minta Pengelolaan Aset Teridentifikasi

Dalam upaya mencegah kehilangan aset daerah dan meningkatkan transparansi, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang menggelar sosialisasi penggunaan barang milik daerah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Kiyana Batang pada Selasa, 20 Agustus 2024


KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 89 Miliar ke Kementerian Keuangan

15 hari lalu

Lima pejabat internal KPK yang baru mengikuti upacara pengambilan sumpah jabatan dipimpin Ketua KPK Agus Raharjo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 Maret 2019. Kelima pejabat baru tersebut antara lain (dari kanan) Kepala Biro Umum Yonathan Demme Tangdilintin, Kepala Bagian Rumah Tangga Airien Martanti Koesniar, Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto, Direktur LHKPN Isnaini dan Kepala Biro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 89 Miliar ke Kementerian Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp 89 miliar kepada Kementerian Keuangan sebagai optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi.


Tim Penyidik KPK Dalami Transaksi Aset Abdul Gani Kasuba Lewat 4 Saksi

17 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Tim Penyidik KPK Dalami Transaksi Aset Abdul Gani Kasuba Lewat 4 Saksi

Tim penyidik KPK telah memeriksa 4 saksi dalam kasus dugaan korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif.


OJK Bekukan PT Maju Raya Sejahtera, Belum Dapat Izin Sudah Beroperasi

18 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Bekukan PT Maju Raya Sejahtera, Belum Dapat Izin Sudah Beroperasi

Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, PT Maju Raya Sejahtera, yang berlokasi di Jakarta. OJK membekukan perusahaan tersebut melalui surat Nomor S-35/PL.1/2024 tanggal 7 Agustus 2024.


KPK Sebut Masih Ada 6.000 Aset Daerah NTB Belum Tersertifikasi

23 hari lalu

Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah V KPK, Dian Patria, usai sosialisasi di DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Defara
KPK Sebut Masih Ada 6.000 Aset Daerah NTB Belum Tersertifikasi

Korsup V KPK mengungkap masih ada ribuan aset milik kabupaten/kota dan provinsi di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang belum tersertifikasi.


Telusuri Dugaan Korupsi Aset Lombok City Center, KPK Heran dengan Perjanjian Pengelolaan

23 hari lalu

Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah V KPK, Dian Patria, usai sosialisasi di DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Telusuri Dugaan Korupsi Aset Lombok City Center, KPK Heran dengan Perjanjian Pengelolaan

Korsup wilayah V KPK mengungkap salah satu aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang berpolemik.


Usut Korupsi PT Telkom, KPK Periksa dan Dalami Aset Istri Komisaris PT Asiatel Tan Heng Lok

31 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
Usut Korupsi PT Telkom, KPK Periksa dan Dalami Aset Istri Komisaris PT Asiatel Tan Heng Lok

KPK telah memeriksa istri Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok, Meyce Gani, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Group.


Menang Gugatan di Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar

37 hari lalu

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Menang Gugatan di Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar

Ary Zulfikar mengatakan dalam penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah.


Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

40 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

Jokowi resmi luncurkan Golden Visa guna mengakomodasi WNA yang berinvestasi di Indonesia. Investor asing disebut dapat memiliki aset di dalam negeri.