Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya juga menaikkan tunjangan PNS untuk jabatan fungsional teknisi siaran yang bekerja di TVRI maupun RRI. Tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan Negara atau APBN.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundang," demikian bunyi keputusan yang ditetapkan Jokowi pada 16 Februari 2022 ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam empat regulasi. Keempatnya yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.
Keempat beleid ini mengatur tunjangan jabatan fungsional untuk empat posisi yaitu teknisi siaran, asisten teknisi siaran, pranata siaran, dan asisten pranata siaran.
Keempat posisi ini adalah PNS yang bekerja di media radio dan televisi di lingkungan RRI dan TVRI. Penjelasan ini tertuang di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29, 30, 31, dan 32 Tahun 2017.
MUTIA YUANTISYA | FAJAR PEBRIANTO
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.