TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi pegawai negeri sipil atau PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar per hari ini.
“Pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan, Kemenkeu atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah,” kata Pelaksana Harian atau Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam rilis, Selasa, 8 Maret 2022.
Fatoni mengatakan proses pengajuan persetujuan TPP dari pemerintah daerah kepada Kemendagri sebagai berikut:
- Pengajuan persetujuan TPP melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
- Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan
- Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022 yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan
Adapun kriteria pemberian TPP meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi. Berkas-berkas yang divalidasi adalah:
- SK Tim TPP
- Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP
- Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022
- Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda
- Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya
- Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar
- Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya