TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membebaskan aturan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN pada 1 April. Kebijakan tersebut diterapkan jika uji coba bebas karantina yang berlangsung di Bali berhasil.
“Bila uji coba ini berhasil, kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam poin pernyataannya pada Senin petang, 7 Maret 2022.
Pemerintah sudah mulai memberlakukan penghapusan syarat karantina bagi penumpang internasional yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Bali, Batam, dan Bintan pada 7 Maret 2022. PPLN dibebaskan dari karantina asal memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat tersebut ialah PPLN wajib menunjukkan pembayaran pemesanan hotel minimal empat hari bagi warga negara asing (WNA) atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap atau booster.
Selanjutnya, PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel atau tempat domisilinya hingga hasil tes yang menunjukkan negatif Covid-19 keluar. Setelah negatif, PPLN bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. PPLN, khususnya WNA, tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.