TEMPO.CO, Jakarta -Perdagangan aset kripto dan perdagangan berjangka komoditi seperti emas, forex, valas, dan lainnya bukan merupakan produk layanan jasa keuangan yang berizin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Perizinan, pengaturan, dan pengawasan berada di BAPPEBTI atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan. “Ragam produk investasi ada berbagai macam dan diatur oleh otoritas yang berbeda-beda,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot yang diunggah di akun instagram @ojkindonesia, Jumat, 4 Maret 2022.
OJK mengawasi kegiatan investasi yang berkaitan dengan efek yang diperjualbelikan di pasar modal, serta produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan lembaga jasa keuangan lainnya yang berizin di OJK.
Instrument investasi yang diawasi OJK adalah Saham, Reksa Dana, Obligasi, Sukuk, Exchange Trade Fund (ETF), Derivatif, Securities Crowdfunding, Fintech Peer-to-Peer Lending, dan produk investasi lainnya dari lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
“Sebelum investasi, masyarakat harus mengecek legalitas produk, serta perusahaan yang menawarkan kepada otoritas yang mengaturnya,” kata Sekar.
Dia mengatakan jika legalitas produk dan perusahaan tidak terdaftar atau tidak berizin di Indonesia, maka ilegal. “Waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming untung besar dan cepat kaya,” ucapnya.
Jika ingin bertanya lebih detail tentang produk dan layanan jasa keuangan yang berizin OJK, bisa menghubungi kontak OJK di 157 untuk panggilan suara, 081-157-157-157 untuk WA, dan e-mail konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: Buat Angel Token, Angel Lelga Ingatkan Masyarakat Tak Hanya Pikirkan Soal Untung