Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal JHT 56 Tahun, KSPSI: Kalau Niat, Cukup 3 Menit untuk Cabut Permenaker

image-gnews
Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta -Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tak sekedar berjanji membatalkan Permenaker No 2 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Jumhur mendesak pemerintah segera mengambil langkah kongkrit jika benar benar berniat mengembalikan skema pencairan JHT sesuai Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

"Mencabut kebijakan Permenaker soal JHT ini bisa dilakukan dengan segera Menaker, tak butuh banyak waktu," kata Jumhur di Yogyakarta Kamis 3 Maret 2022.

Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono itu menilai, untuk mencabut Permenaker itu, jika niat, bisa dilakukan Menaker dalam waktu kurang dari lima menit.

"Mencabut Permenaker itu pekerjaan yang butuh waktu tiga menit, tidak perlu lama. Besok Jumat (4 Maret) pas masuk kerja, tinggal beliau panggil bawahan untuk siapkan surat keputusan pencabutan, teken dan selesai," kata Jumhur.

Jumhur mengatakan kalangan pekerja tak menginginkan janji pembatalan Permenaker soal JHT tersebut hanya menjadi pelega untuk mendinginkan suasana saja.

"Harapan kami memang segera dicabut karena Permenaker ini bertentangan dengan harapan rakyat,” Jumhur menegaskan.

Ia menambahkan langkah kongkrit pencabutan Permenaker yang sedianya diundangkan Mei mendatang menjadi pelajaran berharga bagi pejabat pemerintahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kebiasaan para pejabat negara itu membuat kebijakan tanpa melibatkan stakeholder terkait, dalam hal ini serikat pekerja, itu tak boleh terjadi lagi," kata dia.

Kebijakan soal pencairan JHT usia 56 tahun ini, menurut Jumhur seperti kebijakan yang dibuat tanpa berpikir secara menyeluruh dan mempertimbangkan aspirasi pekerja.

“Kebiasaan pejabat membuat kebijakan seperti hanya dapat wangsit saat mimpi itu jangan sampai terjadi lagi. Bukan hanya Menaker saja tapi pejabat tinggi lainnya," kata dia.

Sekretaris Jenderal DPP KSPSI Aris Minardi menambahkan dalam waktu dekat akan segera bertemu dengan Menaker di Jakarta untuk membahas lebih detail persoalan tersebut.

Kalangan buruh juga akan meminta pemerintah untuk mempermudah pencairan JHT para pekerja yang mengalami PHK.“Sekarang ketentuan pencairan JHT untuk yang PHK masih satu bulan, kami akan mendorong ketentuan waktu pencairannya bisa lebih cepat," kata dia.

Baca Juga: Terkini Bisnis: Bebas Biaya Transfer Bank Mandiri, Klausul Revisi JHT

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

13 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

34 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

35 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

36 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?


Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

42 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

43 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

43 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.


Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

43 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

Saat ini, Politikus PKB Ida Fauziyah mengaku masih mensyukuri terpilihnya dia sebagi caleg Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.


Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

43 hari lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

Dua menteri dari PKB menghadap Jokowi hari ini. Mereka bicara soal koalisi dan Pilkada DKI. Begini kata mereka.


Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

43 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

Menaker Ida Fauziyah buka suara usai disebut berpeluang besar melenggang ke Senayan. Caleg dari PKB ini meraih 60.180 suara di Dapil Jakarta II.